Murabahah

Cost-Plus Financing Dari bahasa Arab 'ribh' yang berarti keuntungan, merujuk pada transaksi jual beli dengan menyatakan harga pokok dan margin keuntungan
Hukum Syariah perbankan syariah murabahah jual beli
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Murabahah?

Murabahah adalah akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan margin keuntungan yang disepakati.

Cost-Plus Financing Dari bahasa Arab 'ribh' yang berarti keuntungan, merujuk pada transaksi jual beli dengan menyatakan harga pokok dan margin keuntungan Hukum Syariah

Definisi

Murabahah adalah akad jual beli suatu barang di mana penjual menyatakan secara transparan harga perolehan (harga pokok) barang tersebut dan menambahkan margin keuntungan yang disepakati bersama oleh penjual dan pembeli. Transparansi harga pokok dan keuntungan inilah yang membedakan murabahah dari jual beli biasa.

Dalam praktik perbankan syariah di Indonesia, murabahah merupakan akad pembiayaan yang paling banyak digunakan. Mekanismenya adalah nasabah membutuhkan suatu barang (misalnya rumah atau kendaraan), kemudian bank membelikan barang tersebut dari pemasok dan menjualnya kembali kepada nasabah dengan harga pokok ditambah margin keuntungan. Nasabah dapat membayar secara angsuran dalam jangka waktu yang disepakati. Akad ini diatur dalam UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Fatwa DSN-MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000.

Syarat utama murabahah adalah barang yang diperjualbelikan harus halal, harga pokok dan margin keuntungan harus dinyatakan secara jelas, dan barang harus sudah menjadi milik bank sebelum dijual kepada nasabah. Dalam murabahah, harga jual yang sudah disepakati tidak boleh berubah sepanjang masa akad, sehingga nasabah mendapat kepastian jumlah angsuran setiap bulannya.

Contoh Kasus

Seorang nasabah ingin membeli rumah seharga Rp500.000.000. Ia mengajukan pembiayaan murabahah ke Bank Syariah Y. Bank kemudian membeli rumah tersebut dari pengembang seharga Rp500.000.000 dan menjualnya kepada nasabah dengan harga Rp650.000.000 (margin keuntungan Rp150.000.000). Nasabah membayar uang muka Rp100.000.000 dan sisanya Rp550.000.000 diangsur selama 15 tahun dengan cicilan tetap sekitar Rp3.055.000 per bulan.

Keunggulan murabahah dibandingkan kredit konvensional adalah besaran angsuran bersifat tetap dan tidak berubah sepanjang masa akad, berbeda dengan kredit konvensional yang bunganya dapat berfluktuasi (floating rate). Jika nasabah mengalami kesulitan membayar, bank syariah dapat memberikan restrukturisasi tanpa menambah harga jual, sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No. 48/DSN-MUI/II/2005 tentang Penjadwalan Kembali Tagihan Murabahah.

Dasar Hukum

Pasal 19 ayat (1) huruf d UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

Kegiatan usaha Bank Umum Syariah meliputi menyalurkan pembiayaan berdasarkan akad murabahah, akad salam, akad istishna, atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Fatwa DSN-MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah

Murabahah adalah menjual suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai laba.

Pasal 1 angka 25 UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Syariah dan/atau UUS dan pihak lain.

Pertanyaan Umum

Apa itu Murabahah? +
Murabahah adalah akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan margin keuntungan yang disepakati.
Apa bahasa Inggris dari Murabahah? +
Murabahah dalam bahasa Inggris disebut Cost-Plus Financing.
Apa dasar hukum Murabahah? +
Dasar hukum Murabahah diatur dalam Pasal 19 ayat (1) huruf d UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Fatwa DSN-MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah, Pasal 1 angka 25 UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Apa asal kata Murabahah? +
Dari bahasa Arab 'ribh' yang berarti keuntungan, merujuk pada transaksi jual beli dengan menyatakan harga pokok dan margin keuntungan

Istilah Terkait