Syiqaq

Marital Discord / Continuous Dispute Dari bahasa Arab 'syiqaq' yang berarti perpecahan atau perselisihan terus-menerus antara suami dan istri
Hukum Syariah syiqaq perselisihan suami istri perceraian Islam
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Syiqaq?

Syiqaq adalah perselisihan terus-menerus antara suami istri yang tidak dapat didamaikan dan menjadi alasan perceraian.

Marital Discord / Continuous Dispute Dari bahasa Arab 'syiqaq' yang berarti perpecahan atau perselisihan terus-menerus antara suami dan istri Hukum Syariah

Definisi

Syiqaq adalah perselisihan dan pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus antara suami dan istri sehingga tidak ada harapan untuk dapat hidup rukun kembali dalam rumah tangga. Syiqaq merupakan salah satu alasan yang dapat digunakan untuk mengajukan perceraian di Pengadilan Agama.

Berdasarkan Pasal 76 UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan Kompilasi Hukum Islam, apabila gugatan perceraian didasarkan atas alasan syiqaq, pengadilan harus mendengar keterangan saksi-saksi dari keluarga atau orang-orang yang dekat dengan suami istri. Selain itu, pengadilan dapat mengangkat hakam (juru damai) dari masing-masing pihak keluarga untuk berupaya mendamaikan kedua belah pihak.

Proses penyelesaian syiqaq melalui Pengadilan Agama mengutamakan upaya perdamaian melalui mediasi dan penunjukan hakam. Apabila upaya perdamaian tidak berhasil dan hakim menilai bahwa rumah tangga sudah tidak dapat dipertahankan lagi, maka perceraian dapat dikabulkan.

Contoh Kasus

Seorang istri mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama dengan alasan syiqaq. Ia menjelaskan bahwa selama lima tahun perkawinan, ia dan suaminya terus-menerus bertengkar mengenai masalah keuangan, pola asuh anak, dan campur tangan keluarga. Berbagai upaya damai telah dilakukan oleh kedua keluarga namun tidak berhasil. Hakim mengangkat hakam dari masing-masing pihak untuk berupaya mendamaikan. Setelah hakam melaporkan bahwa perdamaian tidak memungkinkan, hakim mengabulkan gugatan cerai berdasarkan alasan syiqaq.

Dasar Hukum

Pasal 76 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam

Apabila terjadi perselisihan/persengketaan (syiqaq) antara suami isteri, maka pengadilan dapat mengangkat hakam dari pihak keluarga suami dan hakam dari pihak keluarga isteri.

Pasal 76 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

Apabila gugatan perceraian didasarkan atas alasan syiqaq, maka untuk mendapatkan putusan perceraian harus didengar keterangan saksi-saksi yang berasal dari keluarga atau orang-orang yang dekat dengan suami isteri.

Pasal 19 huruf (f) PP No. 9 Tahun 1975

Perceraian dapat terjadi karena alasan: antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Pertanyaan Umum

Apa itu Syiqaq? +
Syiqaq adalah perselisihan terus-menerus antara suami istri yang tidak dapat didamaikan dan menjadi alasan perceraian.
Apa bahasa Inggris dari Syiqaq? +
Syiqaq dalam bahasa Inggris disebut Marital Discord / Continuous Dispute.
Apa dasar hukum Syiqaq? +
Dasar hukum Syiqaq diatur dalam Pasal 76 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam, Pasal 76 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Pasal 19 huruf (f) PP No. 9 Tahun 1975.
Apa asal kata Syiqaq? +
Dari bahasa Arab 'syiqaq' yang berarti perpecahan atau perselisihan terus-menerus antara suami dan istri

Istilah Terkait