Definisi
Syiqaq adalah perselisihan dan pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus antara suami dan istri sehingga tidak ada harapan untuk dapat hidup rukun kembali dalam rumah tangga. Syiqaq merupakan salah satu alasan yang dapat digunakan untuk mengajukan perceraian di Pengadilan Agama.
Berdasarkan Pasal 76 UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan Kompilasi Hukum Islam, apabila gugatan perceraian didasarkan atas alasan syiqaq, pengadilan harus mendengar keterangan saksi-saksi dari keluarga atau orang-orang yang dekat dengan suami istri. Selain itu, pengadilan dapat mengangkat hakam (juru damai) dari masing-masing pihak keluarga untuk berupaya mendamaikan kedua belah pihak.
Proses penyelesaian syiqaq melalui Pengadilan Agama mengutamakan upaya perdamaian melalui mediasi dan penunjukan hakam. Apabila upaya perdamaian tidak berhasil dan hakim menilai bahwa rumah tangga sudah tidak dapat dipertahankan lagi, maka perceraian dapat dikabulkan.
Contoh Kasus
Seorang istri mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama dengan alasan syiqaq. Ia menjelaskan bahwa selama lima tahun perkawinan, ia dan suaminya terus-menerus bertengkar mengenai masalah keuangan, pola asuh anak, dan campur tangan keluarga. Berbagai upaya damai telah dilakukan oleh kedua keluarga namun tidak berhasil. Hakim mengangkat hakam dari masing-masing pihak untuk berupaya mendamaikan. Setelah hakam melaporkan bahwa perdamaian tidak memungkinkan, hakim mengabulkan gugatan cerai berdasarkan alasan syiqaq.