Definisi
Cerai gugat adalah bentuk perceraian yang diajukan oleh pihak istri kepada Pengadilan Agama melalui surat gugatan. Berbeda dengan cerai talak yang diinisiasi oleh suami, cerai gugat merupakan hak istri untuk memutus ikatan perkawinan ketika terdapat alasan-alasan yang sah menurut hukum.
Alasan-alasan yang dapat menjadi dasar cerai gugat sebagaimana diatur dalam Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam antara lain: suami berbuat zina, mabuk, penjudi, meninggalkan penggugat selama 2 tahun berturut-turut, mendapat hukuman penjara 5 tahun atau lebih, melakukan kekejaman atau penganiayaan, cacat badan atau penyakit yang menghalangi kewajiban suami istri, serta perselisihan dan pertengkaran terus-menerus yang tidak dapat didamaikan.
Dalam proses cerai gugat, pengadilan wajib terlebih dahulu melakukan mediasi sesuai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Jika mediasi gagal, persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan alat bukti. Secara statistik, cerai gugat merupakan perkara yang paling banyak ditangani oleh Pengadilan Agama di Indonesia, dengan jumlah yang terus meningkat setiap tahunnya.
Contoh Kasus
Seorang istri mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama dengan alasan suami tidak memberikan nafkah lahir selama lebih dari 6 bulan dan sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Istri menyertakan bukti visum et repertum dan keterangan saksi dari keluarga dan tetangga.
Setelah proses mediasi tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak, majelis hakim memeriksa perkara dan mengabulkan gugatan perceraian. Pengadilan juga memutuskan hak hadhanah (pemeliharaan anak) jatuh kepada istri karena anak masih di bawah umur 12 tahun, serta menetapkan nafkah anak yang wajib dibayarkan oleh mantan suami setiap bulannya.