Cerai Gugat

Divorce Filed by Wife Dari kata 'cerai' (putusnya perkawinan) dan 'gugat' (tuntutan hukum), yaitu perceraian yang diajukan oleh pihak istri
Hukum Syariah perceraian cerai gugat gugatan istri pengadilan agama
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Cerai Gugat?

Cerai gugat adalah perceraian yang diajukan oleh istri melalui gugatan ke Pengadilan Agama sesuai hukum Islam.

Divorce Filed by Wife Dari kata 'cerai' (putusnya perkawinan) dan 'gugat' (tuntutan hukum), yaitu perceraian yang diajukan oleh pihak istri Hukum Syariah

Definisi

Cerai gugat adalah bentuk perceraian yang diajukan oleh pihak istri kepada Pengadilan Agama melalui surat gugatan. Berbeda dengan cerai talak yang diinisiasi oleh suami, cerai gugat merupakan hak istri untuk memutus ikatan perkawinan ketika terdapat alasan-alasan yang sah menurut hukum.

Alasan-alasan yang dapat menjadi dasar cerai gugat sebagaimana diatur dalam Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam antara lain: suami berbuat zina, mabuk, penjudi, meninggalkan penggugat selama 2 tahun berturut-turut, mendapat hukuman penjara 5 tahun atau lebih, melakukan kekejaman atau penganiayaan, cacat badan atau penyakit yang menghalangi kewajiban suami istri, serta perselisihan dan pertengkaran terus-menerus yang tidak dapat didamaikan.

Dalam proses cerai gugat, pengadilan wajib terlebih dahulu melakukan mediasi sesuai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Jika mediasi gagal, persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan alat bukti. Secara statistik, cerai gugat merupakan perkara yang paling banyak ditangani oleh Pengadilan Agama di Indonesia, dengan jumlah yang terus meningkat setiap tahunnya.

Contoh Kasus

Seorang istri mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama dengan alasan suami tidak memberikan nafkah lahir selama lebih dari 6 bulan dan sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Istri menyertakan bukti visum et repertum dan keterangan saksi dari keluarga dan tetangga.

Setelah proses mediasi tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak, majelis hakim memeriksa perkara dan mengabulkan gugatan perceraian. Pengadilan juga memutuskan hak hadhanah (pemeliharaan anak) jatuh kepada istri karena anak masih di bawah umur 12 tahun, serta menetapkan nafkah anak yang wajib dibayarkan oleh mantan suami setiap bulannya.

Dasar Hukum

Pasal 73 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat.

Pasal 132 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam

Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya pada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat disertai alasan yang menjadi dasar gugatannya.

Pasal 39 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri.

Pertanyaan Umum

Apa itu Cerai Gugat? +
Cerai gugat adalah perceraian yang diajukan oleh istri melalui gugatan ke Pengadilan Agama sesuai hukum Islam.
Apa bahasa Inggris dari Cerai Gugat? +
Cerai Gugat dalam bahasa Inggris disebut Divorce Filed by Wife.
Apa dasar hukum Cerai Gugat? +
Dasar hukum Cerai Gugat diatur dalam Pasal 73 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Pasal 132 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam, Pasal 39 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Apa asal kata Cerai Gugat? +
Dari kata 'cerai' (putusnya perkawinan) dan 'gugat' (tuntutan hukum), yaitu perceraian yang diajukan oleh pihak istri

Istilah Terkait