Definisi
Hakam adalah juru damai atau penengah yang diangkat oleh Pengadilan Agama dari pihak keluarga suami dan pihak keluarga istri untuk berupaya mendamaikan perselisihan (syiqaq) dalam rumah tangga. Lembaga hakam berasal dari ajaran Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 35 yang menganjurkan penunjukan penengah dari kedua belah pihak keluarga apabila terjadi persengketaan antara suami istri.
Berdasarkan Pasal 76 Kompilasi Hukum Islam dan UU No. 7 Tahun 1989, pengadilan dapat mengangkat hakam apabila gugatan perceraian didasarkan atas alasan syiqaq. Hakam bertugas menggali permasalahan rumah tangga, mendengar keluhan kedua belah pihak, dan berupaya mencari jalan keluar untuk mendamaikan suami istri.
Hakam biasanya diangkat dari kalangan kerabat dekat yang dipercaya, memahami kondisi rumah tangga kedua pihak, serta memiliki kapasitas untuk memberikan nasihat. Apabila hakam berhasil mendamaikan, maka perceraian tidak dilanjutkan. Namun apabila hakam melaporkan bahwa perdamaian tidak dapat dicapai, hakim dapat menggunakan laporan hakam sebagai salah satu pertimbangan dalam memutus perkara.
Contoh Kasus
Dalam perkara cerai gugat dengan alasan syiqaq, Pengadilan Agama mengangkat dua orang hakam: satu dari keluarga suami (paman suami) dan satu dari keluarga istri (kakak istri). Kedua hakam melakukan pertemuan terpisah dan bersama dengan suami istri selama dua minggu. Setelah mendengar keluhan masing-masing pihak dan berupaya mendamaikan, kedua hakam melaporkan bahwa perselisihan sudah sangat dalam dan tidak memungkinkan untuk didamaikan. Hakim kemudian mempertimbangkan laporan hakam ini dalam menjatuhkan putusan perceraian.