Cerai Talak

Divorce Filed by Husband Dari kata 'cerai' (putusnya perkawinan) dan 'talak' (ikrar suami untuk menceraikan istri di hadapan pengadilan)
Hukum Syariah perceraian cerai talak talak suami pengadilan agama
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Cerai Talak?

Cerai talak adalah perceraian yang diajukan oleh suami melalui permohonan ikrar talak ke Pengadilan Agama.

Divorce Filed by Husband Dari kata 'cerai' (putusnya perkawinan) dan 'talak' (ikrar suami untuk menceraikan istri di hadapan pengadilan) Hukum Syariah

Definisi

Cerai talak adalah bentuk perceraian dalam hukum Islam di mana suami mengajukan permohonan kepada Pengadilan Agama untuk mengikrarkan talak terhadap istrinya. Prosedur ini diatur dalam UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009.

Suami yang hendak melakukan cerai talak harus mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri. Permohonan tersebut harus memuat alasan-alasan perceraian sebagaimana diatur dalam Pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975 jo. Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam. Pengadilan wajib berusaha mendamaikan kedua belah pihak melalui mediasi sebelum melanjutkan proses persidangan.

Apabila permohonan dikabulkan, pengadilan menetapkan hari sidang penyaksian ikrar talak. Suami diberi waktu 6 bulan untuk mengucapkan ikrar talak di hadapan majelis hakim. Jika dalam waktu tersebut suami tidak mengucapkan ikrar talak, maka penetapan menjadi gugur dan perceraian tidak terjadi. Dalam putusan cerai talak, pengadilan juga menetapkan kewajiban suami berupa nafkah iddah, mut’ah, serta hak-hak lain yang menjadi hak istri.

Contoh Kasus

Seorang suami mengajukan permohonan cerai talak ke Pengadilan Agama dengan alasan terjadi perselisihan terus-menerus dengan istri yang tidak dapat didamaikan lagi. Setelah mediasi gagal, pengadilan memeriksa perkara dan memutuskan mengabulkan permohonan cerai talak.

Dalam putusannya, pengadilan juga menghukum suami untuk membayar nafkah iddah selama 3 bulan, mut’ah berupa uang sebesar Rp5.000.000, serta nafkah anak sebesar Rp2.000.000 per bulan sampai anak dewasa. Pada hari sidang yang telah ditetapkan, suami mengucapkan ikrar talak raj’i di hadapan majelis hakim, dan perceraian resmi dicatatkan.

Dasar Hukum

Pasal 66 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

Seorang suami yang beragama Islam yang akan menceraikan istrinya mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk mengadakan sidang guna menyaksikan ikrar talak.

Pasal 129 Kompilasi Hukum Islam

Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu.

Pasal 70 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

Pengadilan setelah berkesimpulan bahwa kedua belah pihak tidak mungkin lagi didamaikan dan telah cukup alasan perceraian, maka Pengadilan menetapkan bahwa permohonan tersebut dikabulkan.

Pertanyaan Umum

Apa itu Cerai Talak? +
Cerai talak adalah perceraian yang diajukan oleh suami melalui permohonan ikrar talak ke Pengadilan Agama.
Apa bahasa Inggris dari Cerai Talak? +
Cerai Talak dalam bahasa Inggris disebut Divorce Filed by Husband.
Apa dasar hukum Cerai Talak? +
Dasar hukum Cerai Talak diatur dalam Pasal 66 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Pasal 129 Kompilasi Hukum Islam, Pasal 70 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Apa asal kata Cerai Talak? +
Dari kata 'cerai' (putusnya perkawinan) dan 'talak' (ikrar suami untuk menceraikan istri di hadapan pengadilan)

Istilah Terkait