Definisi
Cerai talak adalah bentuk perceraian dalam hukum Islam di mana suami mengajukan permohonan kepada Pengadilan Agama untuk mengikrarkan talak terhadap istrinya. Prosedur ini diatur dalam UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009.
Suami yang hendak melakukan cerai talak harus mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri. Permohonan tersebut harus memuat alasan-alasan perceraian sebagaimana diatur dalam Pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975 jo. Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam. Pengadilan wajib berusaha mendamaikan kedua belah pihak melalui mediasi sebelum melanjutkan proses persidangan.
Apabila permohonan dikabulkan, pengadilan menetapkan hari sidang penyaksian ikrar talak. Suami diberi waktu 6 bulan untuk mengucapkan ikrar talak di hadapan majelis hakim. Jika dalam waktu tersebut suami tidak mengucapkan ikrar talak, maka penetapan menjadi gugur dan perceraian tidak terjadi. Dalam putusan cerai talak, pengadilan juga menetapkan kewajiban suami berupa nafkah iddah, mut’ah, serta hak-hak lain yang menjadi hak istri.
Contoh Kasus
Seorang suami mengajukan permohonan cerai talak ke Pengadilan Agama dengan alasan terjadi perselisihan terus-menerus dengan istri yang tidak dapat didamaikan lagi. Setelah mediasi gagal, pengadilan memeriksa perkara dan memutuskan mengabulkan permohonan cerai talak.
Dalam putusannya, pengadilan juga menghukum suami untuk membayar nafkah iddah selama 3 bulan, mut’ah berupa uang sebesar Rp5.000.000, serta nafkah anak sebesar Rp2.000.000 per bulan sampai anak dewasa. Pada hari sidang yang telah ditetapkan, suami mengucapkan ikrar talak raj’i di hadapan majelis hakim, dan perceraian resmi dicatatkan.