Pengadilan Agama

Religious Court / Islamic Court Dari kata 'pengadilan' (lembaga peradilan) dan 'agama' (Islam), merujuk pada lembaga peradilan khusus bagi umat Islam
Hukum Syariah pengadilan agama peradilan agama lembaga peradilan Islam
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Pengadilan Agama?

Pengadilan Agama adalah lembaga peradilan tingkat pertama yang berwenang memeriksa perkara umat Islam di Indonesia.

Religious Court / Islamic Court Dari kata 'pengadilan' (lembaga peradilan) dan 'agama' (Islam), merujuk pada lembaga peradilan khusus bagi umat Islam Hukum Syariah

Definisi

Pengadilan Agama adalah lembaga peradilan tingkat pertama dalam lingkungan Peradilan Agama yang bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara tertentu bagi orang-orang yang beragama Islam di Indonesia. Pengadilan Agama merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang berada di bawah Mahkamah Agung.

Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989, Pengadilan Agama memiliki kewenangan absolut untuk memeriksa dan memutus perkara di bidang: perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syariah. Kewenangan ini diperluas dari UU sebelumnya yang belum mencakup ekonomi syariah.

Pengadilan Agama tersebar di seluruh kabupaten/kota di Indonesia. Setiap Pengadilan Agama dipimpin oleh seorang Ketua dan Wakil Ketua, serta didukung oleh hakim-hakim yang memiliki keahlian di bidang hukum Islam. Putusan Pengadilan Agama dapat dimintakan banding ke Pengadilan Tinggi Agama dan kasasi ke Mahkamah Agung.

Contoh Kasus

Seorang istri mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan karena suaminya tidak memberikan nafkah selama dua tahun berturut-turut. Pengadilan Agama memeriksa perkara ini melalui tahapan mediasi, pembacaan gugatan, jawaban tergugat, replik, duplik, pembuktian, dan putusan. Setelah mediasi tidak berhasil dan pembuktian menunjukkan bahwa suami memang melalaikan kewajibannya, hakim mengabulkan gugatan cerai beserta tuntutan nafkah iddah dan mut’ah bagi istri.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 1 UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

Peradilan Agama adalah peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam.

Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1989

Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: a. perkawinan; b. waris; c. wasiat; d. hibah; e. wakaf; f. zakat; g. infaq; h. shadaqah; dan i. ekonomi syari'ah.

Pasal 2 UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

Peradilan Agama merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam Undang-undang ini.

Pertanyaan Umum

Apa itu Pengadilan Agama? +
Pengadilan Agama adalah lembaga peradilan tingkat pertama yang berwenang memeriksa perkara umat Islam di Indonesia.
Apa bahasa Inggris dari Pengadilan Agama? +
Pengadilan Agama dalam bahasa Inggris disebut Religious Court / Islamic Court.
Apa dasar hukum Pengadilan Agama? +
Dasar hukum Pengadilan Agama diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1989, Pasal 2 UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Apa asal kata Pengadilan Agama? +
Dari kata 'pengadilan' (lembaga peradilan) dan 'agama' (Islam), merujuk pada lembaga peradilan khusus bagi umat Islam

Istilah Terkait