Definisi
Pengadilan Agama adalah lembaga peradilan tingkat pertama dalam lingkungan Peradilan Agama yang bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara tertentu bagi orang-orang yang beragama Islam di Indonesia. Pengadilan Agama merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang berada di bawah Mahkamah Agung.
Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989, Pengadilan Agama memiliki kewenangan absolut untuk memeriksa dan memutus perkara di bidang: perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syariah. Kewenangan ini diperluas dari UU sebelumnya yang belum mencakup ekonomi syariah.
Pengadilan Agama tersebar di seluruh kabupaten/kota di Indonesia. Setiap Pengadilan Agama dipimpin oleh seorang Ketua dan Wakil Ketua, serta didukung oleh hakim-hakim yang memiliki keahlian di bidang hukum Islam. Putusan Pengadilan Agama dapat dimintakan banding ke Pengadilan Tinggi Agama dan kasasi ke Mahkamah Agung.
Contoh Kasus
Seorang istri mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan karena suaminya tidak memberikan nafkah selama dua tahun berturut-turut. Pengadilan Agama memeriksa perkara ini melalui tahapan mediasi, pembacaan gugatan, jawaban tergugat, replik, duplik, pembuktian, dan putusan. Setelah mediasi tidak berhasil dan pembuktian menunjukkan bahwa suami memang melalaikan kewajibannya, hakim mengabulkan gugatan cerai beserta tuntutan nafkah iddah dan mut’ah bagi istri.