Definisi
Nusyuz adalah sikap pembangkangan atau ketidaktaatan salah satu pihak (suami atau istri) terhadap kewajiban-kewajiban dalam perkawinan menurut hukum Islam. Dalam konteks hukum keluarga Islam di Indonesia, nusyuz lebih sering dibahas dalam kaitannya dengan istri yang tidak melaksanakan kewajibannya terhadap suami tanpa alasan yang sah.
Berdasarkan Pasal 84 Kompilasi Hukum Islam, istri dianggap nusyuz apabila tidak mau melaksanakan kewajiban-kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 83 ayat (1) KHI, yaitu berbakti lahir dan batin kepada suami serta menyelenggarakan dan mengatur keperluan rumah tangga sehari-hari dengan sebaik-baiknya. Selama istri dalam keadaan nusyuz, kewajiban suami untuk memberikan nafkah, kiswah (pakaian), dan tempat kediaman menjadi gugur, kecuali untuk kepentingan anak.
Namun demikian, nusyuz juga dapat dilakukan oleh suami, yaitu apabila suami tidak memenuhi kewajiban-kewajibannya seperti memberikan nafkah, memperlakukan istri dengan baik, atau melalaikan tanggung jawab sebagai kepala keluarga. Penentuan nusyuz harus dibuktikan di Pengadilan Agama melalui proses pembuktian yang sah.
Contoh Kasus
Seorang suami mengajukan permohonan cerai talak ke Pengadilan Agama dengan alasan istri telah nusyuz karena meninggalkan rumah kediaman bersama tanpa izin selama lebih dari enam bulan dan tidak mau kembali meskipun sudah dinasihati. Istri membantah bahwa kepergiannya karena suami sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Hakim memeriksa bukti-bukti dari kedua pihak dan menilai bahwa istri memiliki alasan yang sah untuk meninggalkan rumah, sehingga tidak dapat dianggap nusyuz. Kewajiban nafkah suami tetap berlaku.