Nusyuz

Marital Disobedience / Recalcitrance Dari bahasa Arab 'nusyuz' yang berarti meninggikan diri atau membangkang, merujuk pada ketidaktaatan dalam hubungan suami istri
Hukum Syariah nusyuz pembangkangan hukum keluarga Islam
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Nusyuz?

Nusyuz adalah sikap pembangkangan atau ketidaktaatan salah satu pihak terhadap kewajiban perkawinan menurut hukum Islam.

Marital Disobedience / Recalcitrance Dari bahasa Arab 'nusyuz' yang berarti meninggikan diri atau membangkang, merujuk pada ketidaktaatan dalam hubungan suami istri Hukum Syariah

Definisi

Nusyuz adalah sikap pembangkangan atau ketidaktaatan salah satu pihak (suami atau istri) terhadap kewajiban-kewajiban dalam perkawinan menurut hukum Islam. Dalam konteks hukum keluarga Islam di Indonesia, nusyuz lebih sering dibahas dalam kaitannya dengan istri yang tidak melaksanakan kewajibannya terhadap suami tanpa alasan yang sah.

Berdasarkan Pasal 84 Kompilasi Hukum Islam, istri dianggap nusyuz apabila tidak mau melaksanakan kewajiban-kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 83 ayat (1) KHI, yaitu berbakti lahir dan batin kepada suami serta menyelenggarakan dan mengatur keperluan rumah tangga sehari-hari dengan sebaik-baiknya. Selama istri dalam keadaan nusyuz, kewajiban suami untuk memberikan nafkah, kiswah (pakaian), dan tempat kediaman menjadi gugur, kecuali untuk kepentingan anak.

Namun demikian, nusyuz juga dapat dilakukan oleh suami, yaitu apabila suami tidak memenuhi kewajiban-kewajibannya seperti memberikan nafkah, memperlakukan istri dengan baik, atau melalaikan tanggung jawab sebagai kepala keluarga. Penentuan nusyuz harus dibuktikan di Pengadilan Agama melalui proses pembuktian yang sah.

Contoh Kasus

Seorang suami mengajukan permohonan cerai talak ke Pengadilan Agama dengan alasan istri telah nusyuz karena meninggalkan rumah kediaman bersama tanpa izin selama lebih dari enam bulan dan tidak mau kembali meskipun sudah dinasihati. Istri membantah bahwa kepergiannya karena suami sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Hakim memeriksa bukti-bukti dari kedua pihak dan menilai bahwa istri memiliki alasan yang sah untuk meninggalkan rumah, sehingga tidak dapat dianggap nusyuz. Kewajiban nafkah suami tetap berlaku.

Dasar Hukum

Pasal 84 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam

Isteri dapat dianggap nusyuz jika ia tidak mau melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 ayat (1) kecuali dengan alasan yang sah.

Pasal 84 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam

Selama isteri dalam nusyuz, kewajiban suami terhadap isterinya tersebut pada pasal 80 ayat (4) huruf a dan b tidak berlaku kecuali hal-hal untuk kepentingan anaknya.

Pasal 80 ayat (4) Kompilasi Hukum Islam

Sesuai dengan penghasilannya suami menanggung: a. nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi isteri; b. biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi isteri dan anak.

Pertanyaan Umum

Apa itu Nusyuz? +
Nusyuz adalah sikap pembangkangan atau ketidaktaatan salah satu pihak terhadap kewajiban perkawinan menurut hukum Islam.
Apa bahasa Inggris dari Nusyuz? +
Nusyuz dalam bahasa Inggris disebut Marital Disobedience / Recalcitrance.
Apa dasar hukum Nusyuz? +
Dasar hukum Nusyuz diatur dalam Pasal 84 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam, Pasal 84 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam, Pasal 80 ayat (4) Kompilasi Hukum Islam.
Apa asal kata Nusyuz? +
Dari bahasa Arab 'nusyuz' yang berarti meninggikan diri atau membangkang, merujuk pada ketidaktaatan dalam hubungan suami istri

Istilah Terkait