Definisi
Syarat nikah adalah ketentuan-ketentuan yang wajib dipenuhi oleh calon mempelai, wali nikah, dan saksi agar suatu perkawinan Islam dianggap sah menurut hukum agama dan hukum negara. Syarat nikah berbeda dari rukun nikah; jika rukun adalah unsur pokok yang harus ada, maka syarat adalah ketentuan yang melekat pada setiap rukun tersebut.
Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam dan UU No. 1 Tahun 1974, syarat nikah meliputi: calon suami harus beragama Islam, laki-laki, bukan mahram calon istri, tidak terpaksa, jelas orangnya, dan tidak sedang ihram; calon istri harus beragama Islam, perempuan, bukan mahram calon suami, tidak terpaksa, jelas orangnya, dan tidak sedang dalam masa iddah; wali nikah harus laki-laki Muslim, baligh, berakal, dan adil; saksi minimal dua orang laki-laki Muslim, baligh, berakal, dan adil.
Selain syarat substansial, terdapat pula syarat administratif berupa surat keterangan untuk nikah, akta kelahiran, persetujuan kedua calon mempelai, izin orang tua bagi yang belum berumur 21 tahun, serta izin pengadilan bagi yang hendak berpoligami.
Contoh Kasus
Seorang pemuda berusia 20 tahun ingin menikahi seorang gadis berusia 18 tahun. Keduanya telah memenuhi syarat usia minimum perkawinan. Namun, karena calon istri belum berusia 21 tahun, diperlukan izin tertulis dari orang tua atau walinya. Setelah seluruh persyaratan administratif dilengkapi dan diserahkan ke KUA, petugas memeriksa kelengkapan dokumen serta memastikan tidak ada halangan perkawinan. Pernikahan kemudian dilaksanakan setelah seluruh syarat nikah dipenuhi secara sempurna.