Definisi
Wali nikah adalah orang yang memiliki hak dan wewenang untuk menikahkan mempelai perempuan dalam perkawinan menurut hukum Islam. Keberadaan wali nikah merupakan salah satu rukun perkawinan yang wajib dipenuhi; tanpa wali nikah, perkawinan dianggap tidak sah.
Dalam Kompilasi Hukum Islam, wali nikah dibedakan menjadi dua jenis. Pertama, wali nasab yaitu wali yang memiliki hubungan darah dengan mempelai perempuan, dengan urutan: ayah, kakek dari pihak ayah, saudara laki-laki sekandung, saudara laki-laki seayah, anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung, dan seterusnya sesuai urutan kekerabatan. Kedua, wali hakim yaitu Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan yang ditunjuk oleh Menteri Agama untuk bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada, tidak diketahui keberadaannya, atau berhalangan (adhal).
Apabila wali nasab enggan atau menolak menikahkan (wali adhal), mempelai perempuan dapat mengajukan permohonan penetapan wali adhal ke Pengadilan Agama. Jika pengadilan mengabulkan permohonan tersebut, pernikahan dapat dilaksanakan dengan wali hakim. Ketentuan ini bertujuan melindungi hak perempuan untuk menikah meskipun wali nasabnya menolak tanpa alasan yang sah menurut hukum.
Contoh Kasus
Seorang perempuan hendak menikah namun ayahnya menolak menjadi wali nikah karena tidak menyetujui calon suami pilihan anaknya. Perempuan tersebut mengajukan permohonan penetapan wali adhal ke Pengadilan Agama dengan menyertakan bukti bahwa penolakan ayahnya tidak memiliki alasan yang sah menurut hukum Islam.
Setelah memeriksa perkara dan mendengar keterangan para pihak, majelis hakim mengabulkan permohonan dan menetapkan bahwa wali nasab bersifat adhal. Pengadilan kemudian menunjuk Kepala KUA setempat sebagai wali hakim untuk menikahkan mempelai perempuan. Pernikahan dilaksanakan secara sah dengan wali hakim dan dicatatkan di KUA.