Surat Berharga

Securities / Negotiable Instruments Gabungan kata 'surat' (dokumen tertulis) dan 'berharga' (bernilai), berarti dokumen yang memiliki nilai dan dapat diperdagangkan
Hukum Bisnis surat berharga efek negotiable instrument perdagangan
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Surat Berharga?

Dokumen yang mempunyai nilai uang atau dapat digunakan untuk melakukan transaksi perdagangan dan dapat dipindahtangankan.

Securities / Negotiable Instruments Gabungan kata 'surat' (dokumen tertulis) dan 'berharga' (bernilai), berarti dokumen yang memiliki nilai dan dapat diperdagangkan Hukum Bisnis

Definisi

Surat berharga adalah dokumen yang mempunyai nilai uang atau dapat digunakan untuk melakukan transaksi perdagangan dan dapat dipindahtangankan dari satu pihak kepada pihak lain. Dalam hukum Indonesia, surat berharga diatur dalam beberapa peraturan, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) untuk surat berharga perdagangan dan UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal untuk efek.

Surat berharga dapat diklasifikasikan menjadi surat berharga perdagangan (commercial papers) seperti cek, wesel, dan bilyet giro, serta surat berharga pasar modal (securities) seperti saham, obligasi, dan reksa dana. Selain itu, terdapat pula surat berharga negara seperti Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN/Sukuk).

Ciri utama surat berharga adalah dapat dipindahtangankan (negotiable), memiliki nilai tertentu yang tercantum di dalamnya, dan hak yang terkandung di dalamnya melekat pada surat tersebut (droit incorpore). Pemindahtanganan surat berharga dilakukan melalui endosemen (untuk surat atas pengganti), penyerahan fisik (untuk surat atas tunjuk), atau cessie (untuk surat atas nama).

Contoh Kasus

Sebuah perusahaan perdagangan menerima pembayaran dari mitra bisnis berupa wesel senilai Rp 1 miliar yang jatuh tempo 60 hari kemudian. Karena membutuhkan dana segera, perusahaan meng-endosemenkan wesel tersebut kepada pemasoknya sebagai pembayaran utang. Pemasok kemudian mendiskontokan wesel ke bank sebelum jatuh tempo. Pada saat jatuh tempo, bank menagihkan wesel kepada pihak tertarik, namun pembayaran ditolak karena dana tidak mencukupi. Bank sebagai pemegang wesel terakhir berhak melakukan hak regres kepada seluruh pihak dalam rantai endosemen, termasuk perusahaan perdagangan dan pemasok, secara tanggung renteng. Kasus ini menunjukkan sifat surat berharga yang memberikan perlindungan kuat kepada pemegang terakhir yang beritikad baik.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 5 UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal

Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.

Pasal 100 KUHD (tentang Wesel) dan Pasal 178 KUHD (tentang Cek)

KUHD mengatur berbagai jenis surat berharga perdagangan termasuk wesel dan cek sebagai instrumen pembayaran yang dapat dipindahtangankan melalui endosemen.

Pertanyaan Umum

Apa itu Surat Berharga? +
Dokumen yang mempunyai nilai uang atau dapat digunakan untuk melakukan transaksi perdagangan dan dapat dipindahtangankan.
Apa bahasa Inggris dari Surat Berharga? +
Surat Berharga dalam bahasa Inggris disebut Securities / Negotiable Instruments.
Apa dasar hukum Surat Berharga? +
Dasar hukum Surat Berharga diatur dalam Pasal 1 angka 5 UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Pasal 100 KUHD (tentang Wesel) dan Pasal 178 KUHD (tentang Cek).
Apa asal kata Surat Berharga? +
Gabungan kata 'surat' (dokumen tertulis) dan 'berharga' (bernilai), berarti dokumen yang memiliki nilai dan dapat diperdagangkan

Istilah Terkait