Definisi
Surat berharga adalah dokumen yang mempunyai nilai uang atau dapat digunakan untuk melakukan transaksi perdagangan dan dapat dipindahtangankan dari satu pihak kepada pihak lain. Dalam hukum Indonesia, surat berharga diatur dalam beberapa peraturan, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) untuk surat berharga perdagangan dan UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal untuk efek.
Surat berharga dapat diklasifikasikan menjadi surat berharga perdagangan (commercial papers) seperti cek, wesel, dan bilyet giro, serta surat berharga pasar modal (securities) seperti saham, obligasi, dan reksa dana. Selain itu, terdapat pula surat berharga negara seperti Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN/Sukuk).
Ciri utama surat berharga adalah dapat dipindahtangankan (negotiable), memiliki nilai tertentu yang tercantum di dalamnya, dan hak yang terkandung di dalamnya melekat pada surat tersebut (droit incorpore). Pemindahtanganan surat berharga dilakukan melalui endosemen (untuk surat atas pengganti), penyerahan fisik (untuk surat atas tunjuk), atau cessie (untuk surat atas nama).
Contoh Kasus
Sebuah perusahaan perdagangan menerima pembayaran dari mitra bisnis berupa wesel senilai Rp 1 miliar yang jatuh tempo 60 hari kemudian. Karena membutuhkan dana segera, perusahaan meng-endosemenkan wesel tersebut kepada pemasoknya sebagai pembayaran utang. Pemasok kemudian mendiskontokan wesel ke bank sebelum jatuh tempo. Pada saat jatuh tempo, bank menagihkan wesel kepada pihak tertarik, namun pembayaran ditolak karena dana tidak mencukupi. Bank sebagai pemegang wesel terakhir berhak melakukan hak regres kepada seluruh pihak dalam rantai endosemen, termasuk perusahaan perdagangan dan pemasok, secara tanggung renteng. Kasus ini menunjukkan sifat surat berharga yang memberikan perlindungan kuat kepada pemegang terakhir yang beritikad baik.