Definisi
Wesel atau surat wesel adalah surat berharga yang memuat perintah tanpa syarat dari penarik (drawer) kepada tertarik (drawee) untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada penerima (payee) atau penggantinya pada waktu yang telah ditentukan. Wesel diatur dalam Pasal 100 sampai dengan Pasal 173 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
Wesel melibatkan tiga pihak utama: penarik yang mengeluarkan surat wesel, tertarik yang diperintahkan untuk membayar, dan penerima yang berhak menerima pembayaran. Wesel baru menjadi kewajiban bagi tertarik setelah dilakukan akseptasi, yaitu pernyataan kesanggupan membayar dari tertarik yang ditandatangani pada surat wesel.
Wesel dapat dipindahtangankan melalui endosemen, yaitu dengan menandatangani di balik surat wesel disertai penyebutan nama penerima endosemen. Sifat ini menjadikan wesel sebagai instrumen yang likuid dalam perdagangan karena dapat berpindah tangan beberapa kali sebelum jatuh tempo.
Contoh Kasus
Sebuah perusahaan eksportir di Surabaya menjual komoditas senilai Rp 2 miliar kepada pembeli di Jakarta dengan pembayaran berjangka 90 hari. Eksportir menarik wesel atas nama pembeli (tertarik) untuk dibayarkan 90 hari setelah tanggal penarikan. Pembeli melakukan akseptasi dengan menandatangani wesel tersebut. Karena eksportir membutuhkan dana segera, ia mendiskontokan wesel tersebut ke bank dengan meng-endosemenkannya. Bank membayar nilai wesel dikurangi diskonto bunga 90 hari. Pada saat jatuh tempo, bank menagihkan wesel kepada pembeli (akseptan). Apabila akseptan tidak membayar pada tanggal jatuh tempo, pemegang wesel berhak melakukan protese dan menuntut regres kepada seluruh pihak yang terlibat dalam rantai endosemen.