Definisi
Saham adalah satuan nilai atau pembukuan dalam berbagai instrumen finansial yang mengacu pada bagian kepemilikan sebuah perusahaan, khususnya perseroan terbatas. Kepemilikan saham memberikan pemegangnya sejumlah hak, termasuk hak untuk menghadiri dan mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), hak menerima dividen, dan hak atas sisa kekayaan hasil likuidasi perseroan.
Berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, saham perseroan dikeluarkan atas nama pemiliknya. Nilai nominal saham harus dicantumkan dalam mata uang Rupiah, dan setiap saham yang dikeluarkan mempunyai satu hak suara, kecuali anggaran dasar menentukan lain. Perseroan dapat mengeluarkan satu atau lebih klasifikasi saham, termasuk saham biasa, saham preferen, dan saham dengan hak veto.
Pemindahan hak atas saham dilakukan dengan akta pemindahan hak. Untuk perseroan terbuka (Tbk), saham diperdagangkan di bursa efek dan tunduk pada ketentuan UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal serta peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Contoh Kasus
Sebuah perseroan terbatas memiliki modal dasar sebesar Rp10 miliar yang terbagi atas 10.000 lembar saham dengan nilai nominal Rp1 juta per lembar. Tiga pendiri menyetorkan modal dengan komposisi: A memiliki 5.000 lembar (50%), B memiliki 3.000 lembar (30%), dan C memiliki 2.000 lembar (20%). Dalam RUPS, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak, sehingga A sebagai pemegang saham mayoritas memiliki pengaruh dominan dalam pengambilan keputusan strategis perusahaan.
Ketika C hendak menjual sahamnya kepada pihak luar, A dan B memiliki hak untuk membeli terlebih dahulu (pre-emptive right) sesuai Pasal 57 UU PT, kecuali anggaran dasar menentukan lain.