Definisi
Bilyet Giro adalah surat perintah dari nasabah (penarik) kepada bank (tertarik) untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening penarik kepada rekening penerima yang namanya tercantum dalam bilyet giro tersebut. Berbeda dengan cek yang dapat dicairkan tunai, bilyet giro hanya dapat digunakan untuk pemindahbukuan antar rekening.
Bilyet giro diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No. 18/41/PBI/2016 tentang Bilyet Giro. Instrumen ini wajib memuat kata “Bilyet Giro”, perintah tanpa syarat untuk memindahbukukan, nama dan nomor rekening penerima, nama bank tertarik, jumlah dana, tempat dan tanggal penarikan, serta tanda tangan penarik.
Bilyet giro memiliki tenggang waktu pengunjukan paling lama 70 hari sejak tanggal penarikan. Apabila pada tanggal efektif dana yang tersedia di rekening penarik tidak cukup untuk membayar seluruh jumlah yang tercantum, bank dapat melakukan penolakan. Bilyet giro yang ditolak karena dana tidak cukup akan dicatat dalam Daftar Hitam Nasional oleh Bank Indonesia.
Contoh Kasus
Sebuah perusahaan konstruksi membayar tagihan pemasok material senilai Rp 750 juta menggunakan bilyet giro dengan tanggal efektif 30 hari setelah tanggal penarikan. Pada tanggal efektif, pemasok mengajukan bilyet giro ke banknya untuk dikliringkan. Namun, ternyata saldo rekening perusahaan konstruksi hanya tersisa Rp 200 juta. Bank tertarik menolak bilyet giro tersebut karena saldo tidak mencukupi. Perusahaan konstruksi dicatat dalam Daftar Hitam Nasional Bank Indonesia dan dikenakan sanksi berupa pelarangan menarik bilyet giro selama masa berlaku pencantuman dalam daftar tersebut.