Definisi
Obligasi adalah surat utang jangka menengah-panjang yang dapat dipindahtangankan, berisi janji dari pihak penerbit untuk membayar imbalan berupa bunga (kupon) pada periode tertentu dan melunasi pokok utang pada waktu yang telah ditentukan (jatuh tempo) kepada pemegang obligasi. Obligasi merupakan salah satu jenis efek yang diperdagangkan di pasar modal sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Penerbit obligasi dapat berupa pemerintah (Surat Utang Negara/SUN), pemerintah daerah, Bank Indonesia (Sertifikat Bank Indonesia), maupun korporasi (obligasi korporasi). Penerbitan obligasi korporasi harus melalui proses penawaran umum yang terdaftar dan disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Obligasi diterbitkan dengan nilai nominal tertentu dan memberikan kupon tetap (fixed rate) atau mengambang (floating rate). Dalam penilaiannya, obligasi diberi peringkat (rating) oleh lembaga pemeringkat efek yang terdaftar di OJK, seperti PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), yang menggambarkan tingkat risiko gagal bayar (default risk) dari penerbit.
Contoh Kasus
Sebuah perusahaan infrastruktur menerbitkan obligasi senilai Rp 5 triliun dengan tenor 5 tahun dan kupon tetap 9% per tahun yang dibayarkan setiap semester. Obligasi ini mendapat peringkat idAA dari Pefindo, menunjukkan kemampuan bayar yang sangat kuat. Setelah melalui proses penawaran umum dan mendapat pernyataan efektif dari OJK, obligasi dicatatkan di Bursa Efek Indonesia. Dua tahun kemudian, suku bunga pasar turun signifikan sehingga harga obligasi ini naik di atas nilai nominalnya (premium). Investor yang membeli obligasi saat penerbitan dapat menjualnya di pasar sekunder dengan keuntungan capital gain, selain telah menerima pembayaran kupon secara berkala.