Definisi
Cek adalah surat berharga yang memuat perintah tanpa syarat dari penarik kepada bank yang ditunjuk (tertarik) untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pemegang cek atau orang yang namanya tercantum dalam cek pada saat diperlihatkan. Cek diatur dalam Pasal 178 sampai dengan Pasal 229 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
Berbeda dengan bilyet giro yang hanya untuk pemindahbukuan, cek dapat dicairkan secara tunai di bank tertarik. Cek bersifat “pada saat diperlihatkan” (at sight), artinya bank wajib membayar segera saat cek diunjukkan. Cek yang ditanggali kemudian hari tetap dapat dibayarkan apabila diunjukkan sebelum tanggal tersebut.
Terdapat beberapa jenis cek, antara lain cek atas nama (dibayarkan kepada orang tertentu), cek atas unjuk (dibayarkan kepada siapa saja yang membawa), dan cek silang (crossed cheque) yang hanya dapat dikliringkan melalui bank dan tidak dapat dicairkan tunai. Tenggang waktu pengunjukan cek adalah 70 hari sejak tanggal penarikan.
Contoh Kasus
Seorang pengusaha menerima pembayaran dari mitra bisnisnya berupa cek senilai Rp 500 juta. Pengusaha tersebut mengunjukkan cek ke bank tertarik untuk pencairan tunai. Namun, bank menolak pembayaran karena saldo rekening penarik tidak mencukupi. Berdasarkan Pasal 209 KUHD, pemegang cek berhak melakukan penuntutan (regres) kepada penarik dan setiap endosannya. Penarik cek kosong juga dapat dikenakan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam Nasional oleh Bank Indonesia dan secara perdata wajib mengganti kerugian kepada pemegang cek.