Produk Perbankan Syariah

Islamic Banking Products Berbagai jenis layanan dan produk keuangan yang ditawarkan bank syariah berdasarkan akad-akad syariah
Hukum Syariah produk bank syariah layanan perbankan Islam akad syariah
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Produk Perbankan Syariah?

Produk perbankan syariah adalah layanan keuangan bank syariah berbasis akad syariah seperti murabahah, mudharabah, dan ijarah.

Islamic Banking Products Berbagai jenis layanan dan produk keuangan yang ditawarkan bank syariah berdasarkan akad-akad syariah Hukum Syariah

Definisi

Produk perbankan syariah adalah berbagai jenis layanan dan produk keuangan yang ditawarkan oleh bank syariah berdasarkan akad-akad yang sesuai dengan prinsip syariah Islam. Produk ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan nasabah dalam menghimpun dana, memperoleh pembiayaan, dan menggunakan jasa perbankan tanpa melibatkan unsur riba, gharar, dan maisir.

Berdasarkan UU No. 21 Tahun 2008, produk perbankan syariah dikelompokkan menjadi tiga kategori utama: pertama, produk penghimpunan dana meliputi tabungan wadiah, tabungan mudharabah, deposito mudharabah, dan giro wadiah; kedua, produk pembiayaan meliputi murabahah (jual beli), mudharabah (bagi hasil), musyarakah (kemitraan), ijarah (sewa), istishna (pesanan), salam (jual beli pesanan), dan qardh (pinjaman kebajikan); ketiga, produk jasa meliputi wakalah (perwakilan), kafalah (penjaminan), hawalah (pengalihan utang), sharf (pertukaran valuta asing), dan rahn (gadai).

Setiap produk perbankan syariah harus mendapat persetujuan dari Dewan Pengawas Syariah (DPS) bank yang bersangkutan dan merujuk pada fatwa Dewan Syariah Nasional MUI (DSN-MUI) untuk memastikan kesesuaiannya dengan prinsip syariah.

Contoh Kasus

Sebuah bank syariah meluncurkan produk pembiayaan rumah berbasis akad musyarakah mutanaqishah (kemitraan menurun). Bank dan nasabah bersama-sama membeli rumah seharga Rp600.000.000, di mana bank menyertakan Rp480.000.000 (80%) dan nasabah Rp120.000.000 (20%). Nasabah membayar cicilan bulanan yang terdiri dari sewa atas porsi bank dan pembelian bertahap porsi kepemilikan bank. Setiap bulan, porsi kepemilikan nasabah bertambah sementara porsi bank berkurang. Produk ini telah mendapat persetujuan DPS dan merujuk pada Fatwa DSN-MUI No. 73 tentang Musyarakah Mutanaqishah.

Dasar Hukum

Pasal 19 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

Kegiatan usaha Bank Umum Syariah meliputi: a. menghimpun dana dalam bentuk Simpanan berupa Giro, Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan Akad wadi'ah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah.

Pasal 19 ayat (1) huruf (c) UU No. 21 Tahun 2008

Menyalurkan Pembiayaan bagi hasil berdasarkan Akad mudharabah, Akad musyarakah, atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah.

Pasal 19 ayat (1) huruf (d) UU No. 21 Tahun 2008

Menyalurkan Pembiayaan berdasarkan Akad murabahah, Akad salam, Akad istishna', atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah.

Pertanyaan Umum

Apa itu Produk Perbankan Syariah? +
Produk perbankan syariah adalah layanan keuangan bank syariah berbasis akad syariah seperti murabahah, mudharabah, dan ijarah.
Apa bahasa Inggris dari Produk Perbankan Syariah? +
Produk Perbankan Syariah dalam bahasa Inggris disebut Islamic Banking Products.
Apa dasar hukum Produk Perbankan Syariah? +
Dasar hukum Produk Perbankan Syariah diatur dalam Pasal 19 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Pasal 19 ayat (1) huruf (c) UU No. 21 Tahun 2008, Pasal 19 ayat (1) huruf (d) UU No. 21 Tahun 2008.
Apa asal kata Produk Perbankan Syariah? +
Berbagai jenis layanan dan produk keuangan yang ditawarkan bank syariah berdasarkan akad-akad syariah

Istilah Terkait