Definisi
Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh badan usaha dalam satu tahun pajak. Badan usaha yang dimaksud meliputi perseroan terbatas, BUMN, BUMD, firma, kongsi, koperasi, yayasan, organisasi massa, dan bentuk badan lainnya termasuk bentuk usaha tetap (BUT).
Berdasarkan UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif PPh Badan adalah 22%. Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka dengan saham yang diperdagangkan di bursa efek paling sedikit 40% dapat memperoleh tarif lebih rendah 3% dari tarif normal.
Penghitungan PPh Badan didasarkan pada penghasilan neto fiskal, yaitu penghasilan bruto dikurangi biaya-biaya yang diperkenankan menurut ketentuan perpajakan. Badan usaha wajib menghitung, menyetor, dan melaporkan PPh Badan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan paling lambat empat bulan setelah berakhirnya tahun pajak.
Contoh Kasus
Sebuah PT yang bergerak di bidang manufaktur memperoleh penghasilan bruto sebesar Rp100 miliar dalam satu tahun pajak. Setelah dikurangi biaya-biaya yang diperkenankan, penghasilan neto fiskalnya sebesar Rp20 miliar. PPh Badan yang terutang dihitung sebesar 22% x Rp20 miliar = Rp4,4 miliar. Perusahaan telah menyetor PPh Pasal 25 (angsuran bulanan) selama tahun berjalan, sehingga sisa PPh yang kurang bayar dilunasi saat penyampaian SPT Tahunan.
Kasus sengketa pajak sering terjadi ketika Direktorat Jenderal Pajak melakukan koreksi atas biaya-biaya yang diklaim perusahaan sebagai pengurang penghasilan bruto. Perusahaan yang tidak setuju dengan koreksi tersebut dapat mengajukan keberatan dan selanjutnya banding ke Pengadilan Pajak.