Definisi
Transfer pricing adalah penetapan harga dalam transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa (related parties). Dalam konteks perpajakan, transfer pricing menjadi isu penting karena harga yang ditetapkan antara pihak berelasi dapat berbeda dari harga pasar wajar (arm’s length price), sehingga berpotensi menggeser laba ke yurisdiksi dengan tarif pajak lebih rendah.
Direktorat Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan biaya dalam transaksi hubungan istimewa sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle). Wajib Pajak yang melakukan transaksi afiliasi wajib menyediakan dokumentasi transfer pricing yang memuat analisis kesebandingan dan penerapan metode penentuan harga transfer.
Metode penentuan harga transfer yang diakui antara lain Comparable Uncontrolled Price (CUP), Resale Price Method, Cost Plus Method, Transactional Net Margin Method (TNMM), dan Profit Split Method. Pemilihan metode harus disesuaikan dengan karakteristik transaksi dan ketersediaan data pembanding.
Contoh Kasus
Sebuah perusahaan multinasional menjual produk kepada anak perusahaannya di Indonesia dengan harga yang jauh di atas harga pasar wajar. Akibatnya, laba anak perusahaan di Indonesia menjadi kecil dan PPh Badan yang dibayar pun rendah. Direktorat Jenderal Pajak melakukan koreksi transfer pricing dan menetapkan harga wajar berdasarkan metode CUP, sehingga penghasilan kena pajak anak perusahaan meningkat dan pajak yang terutang bertambah.
Untuk menghindari sengketa transfer pricing, Wajib Pajak dapat mengajukan Advance Pricing Agreement (APA) kepada Direktorat Jenderal Pajak. APA merupakan kesepakatan tertulis antara Wajib Pajak dengan otoritas pajak mengenai metode dan harga transfer yang akan diterapkan dalam periode tertentu.