NPWP

Taxpayer Identification Number Akronim dari Nomor Pokok Wajib Pajak, nomor identitas yang diberikan kepada wajib pajak
Hukum Bisnis NPWP pajak wajib pajak identitas pajak
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu NPWP?

Nomor identitas yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana administrasi perpajakan di Indonesia sesuai UU KUP.

Taxpayer Identification Number Akronim dari Nomor Pokok Wajib Pajak, nomor identitas yang diberikan kepada wajib pajak Hukum Bisnis

Definisi

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. NPWP diatur dalam UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) beserta perubahannya.

Setiap orang pribadi atau badan yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai ketentuan perpajakan wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Persyaratan subjektif meliputi status sebagai subjek pajak, sedangkan persyaratan objektif berkaitan dengan diperolehnya penghasilan atau kegiatan usaha yang menimbulkan kewajiban pajak.

NPWP terdiri dari 15 digit angka yang memiliki makna tertentu, meliputi kode wajib pajak, kode administrasi kantor pajak, dan kode status pusat atau cabang. Dalam perkembangannya, pemerintah mengintegrasikan NPWP orang pribadi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagaimana diamanatkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Contoh Kasus

Seorang karyawan swasta dengan penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) belum mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Berdasarkan data yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak melalui pertukaran informasi dengan instansi lain, diketahui bahwa karyawan tersebut memiliki penghasilan yang mewajibkannya memiliki NPWP. DJP kemudian menerbitkan NPWP secara jabatan sesuai Pasal 2 ayat (4) UU KUP. Selain itu, karyawan tersebut dikenakan sanksi administratif karena keterlambatan mendaftarkan diri sebagai wajib pajak.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 6 UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)

Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Pasal 2 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2007

Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pertanyaan Umum

Apa itu NPWP? +
Nomor identitas yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana administrasi perpajakan di Indonesia sesuai UU KUP.
Apa bahasa Inggris dari NPWP? +
NPWP dalam bahasa Inggris disebut Taxpayer Identification Number.
Apa dasar hukum NPWP? +
Dasar hukum NPWP diatur dalam Pasal 1 angka 6 UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pasal 2 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2007.
Apa asal kata NPWP? +
Akronim dari Nomor Pokok Wajib Pajak, nomor identitas yang diberikan kepada wajib pajak

Istilah Terkait