Definisi
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. NPWP diatur dalam UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) beserta perubahannya.
Setiap orang pribadi atau badan yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai ketentuan perpajakan wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Persyaratan subjektif meliputi status sebagai subjek pajak, sedangkan persyaratan objektif berkaitan dengan diperolehnya penghasilan atau kegiatan usaha yang menimbulkan kewajiban pajak.
NPWP terdiri dari 15 digit angka yang memiliki makna tertentu, meliputi kode wajib pajak, kode administrasi kantor pajak, dan kode status pusat atau cabang. Dalam perkembangannya, pemerintah mengintegrasikan NPWP orang pribadi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagaimana diamanatkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Contoh Kasus
Seorang karyawan swasta dengan penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) belum mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Berdasarkan data yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak melalui pertukaran informasi dengan instansi lain, diketahui bahwa karyawan tersebut memiliki penghasilan yang mewajibkannya memiliki NPWP. DJP kemudian menerbitkan NPWP secara jabatan sesuai Pasal 2 ayat (4) UU KUP. Selain itu, karyawan tersebut dikenakan sanksi administratif karena keterlambatan mendaftarkan diri sebagai wajib pajak.