Definisi
Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. PPh diatur dalam UU No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang kemudian diperbarui sebagian melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Objek PPh adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik dari Indonesia maupun luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan, dengan nama dan dalam bentuk apapun. Cakupan penghasilan ini sangat luas meliputi gaji, laba usaha, hadiah, dividen, bunga, royalti, sewa, keuntungan penjualan harta, dan lain-lain.
Tarif PPh untuk wajib pajak badan adalah sebesar 22%, sedangkan untuk wajib pajak orang pribadi menggunakan tarif progresif dari 5% hingga 35% tergantung lapisan penghasilan kena pajak. Terdapat berbagai jenis PPh berdasarkan mekanisme pemungutannya, antara lain PPh Pasal 21, 22, 23, 25, 26, dan 4 ayat (2).
Contoh Kasus
Sebuah perusahaan teknologi memiliki penghasilan bruto sebesar Rp 50 miliar dalam satu tahun pajak dengan biaya operasional yang dapat dikurangkan sebesar Rp 35 miliar. Penghasilan kena pajak perusahaan adalah Rp 15 miliar. Dengan tarif PPh Badan 22%, perusahaan terutang PPh sebesar Rp 3,3 miliar. Perusahaan telah membayar angsuran PPh Pasal 25 selama tahun berjalan sebesar Rp 2,5 miliar, sehingga terdapat kurang bayar sebesar Rp 800 juta yang harus dilunasi sebelum SPT Tahunan disampaikan. Keterlambatan pembayaran dan pelaporan akan dikenakan sanksi administratif sesuai UU KUP.