Definisi
Tax planning atau perencanaan pajak adalah upaya yang dilakukan oleh Wajib Pajak untuk mengoptimalkan beban pajaknya secara legal dengan memanfaatkan berbagai alternatif yang tersedia dalam peraturan perpajakan. Tax planning berbeda dari tax evasion (penggelapan pajak) yang merupakan tindakan ilegal untuk menghindari pajak.
Strategi tax planning dapat meliputi pemilihan bentuk badan usaha yang paling efisien secara pajak, pemanfaatan insentif dan fasilitas perpajakan, pengaturan timing pengakuan pendapatan dan biaya, serta pemilihan metode penyusutan dan pencadangan yang optimal. Semua strategi ini harus dilakukan dalam koridor hukum yang berlaku.
Perbedaan penting antara tax avoidance (penghindaran pajak yang legal) dan tax evasion (penggelapan pajak yang ilegal) terletak pada kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan. Tax planning yang baik memanfaatkan celah hukum (loopholes) tanpa melanggar ketentuan yang ada, sementara tax evasion secara sengaja menyembunyikan penghasilan atau memalsukan data perpajakan.
Contoh Kasus
Sebuah perusahaan manufaktur melakukan tax planning dengan memilih metode penyusutan yang dipercepat (accelerated depreciation) untuk aset tetapnya. Dengan metode ini, beban penyusutan di tahun-tahun awal menjadi lebih besar sehingga penghasilan kena pajak dan PPh Badan yang terutang menjadi lebih kecil. Strategi ini legal karena UU PPh memperbolehkan Wajib Pajak memilih metode penyusutan garis lurus atau saldo menurun.
Kasus berbeda terjadi ketika perusahaan membuat skema yang secara substansi bertujuan semata-mata untuk menghindari pajak tanpa tujuan bisnis yang nyata (lack of business substance). Direktorat Jenderal Pajak dapat menggunakan doktrin substance over form untuk mengabaikan skema tersebut dan mengenakan pajak berdasarkan substansi ekonomi yang sebenarnya.