SPT

Tax Return Singkatan dari Surat Pemberitahuan, yaitu surat yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak
Hukum Bisnis SPT surat pemberitahuan perpajakan pelaporan pajak
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu SPT?

Surat yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan, pembayaran pajak, objek pajak, dan harta kewajiban.

Tax Return Singkatan dari Surat Pemberitahuan, yaitu surat yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak Hukum Bisnis

Definisi

Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. SPT merupakan instrumen utama dalam sistem self-assessment perpajakan Indonesia.

SPT terdiri dari dua jenis utama, yaitu SPT Masa dan SPT Tahunan. SPT Masa digunakan untuk melaporkan pajak yang terutang dalam suatu masa pajak (bulanan), seperti SPT Masa PPh Pasal 21, SPT Masa PPN, dan SPT Masa PPh Pasal 23. SPT Tahunan digunakan untuk melaporkan penghasilan dan pajak terutang dalam satu tahun pajak.

Wajib Pajak berkewajiban mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas serta menyampaikannya tepat waktu. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi paling lambat disampaikan tiga bulan setelah akhir tahun pajak, sedangkan SPT Tahunan PPh Badan paling lambat empat bulan setelah akhir tahun pajak. Keterlambatan atau tidak menyampaikan SPT dikenai sanksi administrasi berupa denda.

Contoh Kasus

Sebuah perusahaan terlambat menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan melewati batas waktu yang ditentukan. Direktorat Jenderal Pajak mengenakan sanksi denda sebesar Rp1.000.000 sesuai Pasal 7 UU KUP. Selain itu, apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan pajak yang kurang dibayar, perusahaan juga dikenai sanksi bunga per bulan dari pajak yang kurang dibayar.

Kasus lain terjadi ketika Wajib Pajak mengisi SPT dengan tidak benar sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Dalam hal ini, selain sanksi administrasi, Wajib Pajak dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan paling lama enam tahun dan denda paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang kurang atau tidak dibayar.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 11 UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 3 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2007

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pertanyaan Umum

Apa itu SPT? +
Surat yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan, pembayaran pajak, objek pajak, dan harta kewajiban.
Apa bahasa Inggris dari SPT? +
SPT dalam bahasa Inggris disebut Tax Return.
Apa dasar hukum SPT? +
Dasar hukum SPT diatur dalam Pasal 1 angka 11 UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pasal 3 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2007.
Apa asal kata SPT? +
Singkatan dari Surat Pemberitahuan, yaitu surat yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak

Istilah Terkait