Definisi
Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. SPT merupakan instrumen utama dalam sistem self-assessment perpajakan Indonesia.
SPT terdiri dari dua jenis utama, yaitu SPT Masa dan SPT Tahunan. SPT Masa digunakan untuk melaporkan pajak yang terutang dalam suatu masa pajak (bulanan), seperti SPT Masa PPh Pasal 21, SPT Masa PPN, dan SPT Masa PPh Pasal 23. SPT Tahunan digunakan untuk melaporkan penghasilan dan pajak terutang dalam satu tahun pajak.
Wajib Pajak berkewajiban mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas serta menyampaikannya tepat waktu. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi paling lambat disampaikan tiga bulan setelah akhir tahun pajak, sedangkan SPT Tahunan PPh Badan paling lambat empat bulan setelah akhir tahun pajak. Keterlambatan atau tidak menyampaikan SPT dikenai sanksi administrasi berupa denda.
Contoh Kasus
Sebuah perusahaan terlambat menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan melewati batas waktu yang ditentukan. Direktorat Jenderal Pajak mengenakan sanksi denda sebesar Rp1.000.000 sesuai Pasal 7 UU KUP. Selain itu, apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan pajak yang kurang dibayar, perusahaan juga dikenai sanksi bunga per bulan dari pajak yang kurang dibayar.
Kasus lain terjadi ketika Wajib Pajak mengisi SPT dengan tidak benar sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Dalam hal ini, selain sanksi administrasi, Wajib Pajak dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan paling lama enam tahun dan denda paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang kurang atau tidak dibayar.