Definisi
Perseroan Terbatas (PT) adalah bentuk badan hukum yang paling umum digunakan dalam dunia usaha di Indonesia. PT merupakan persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian antara dua orang atau lebih, dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. Sebagai badan hukum, PT memiliki kedudukan hukum yang mandiri, terpisah dari pemegang sahamnya.
Tanggung jawab pemegang saham dalam PT bersifat terbatas, yakni hanya sebesar nilai saham yang dimilikinya. Prinsip inilah yang membedakan PT dari bentuk badan usaha lainnya seperti firma atau CV, di mana tanggung jawab pemiliknya bersifat tidak terbatas hingga harta pribadi. PT memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM.
Organ utama PT terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Dewan Komisaris. Ketiga organ ini memiliki fungsi dan wewenang masing-masing yang diatur secara rinci dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas beserta anggaran dasar perusahaan.
Contoh Kasus
Sebuah PT yang bergerak di bidang konstruksi mengalami kerugian besar akibat proyek yang gagal. Beberapa kreditur menuntut pembayaran utang yang melebihi aset perusahaan. Dalam hal ini, pemegang saham tidak dapat dituntut secara pribadi untuk menutupi kerugian tersebut karena tanggung jawabnya terbatas pada modal yang telah disetorkan ke perusahaan. Namun, apabila terbukti pemegang saham menggunakan PT sebagai tameng untuk kepentingan pribadi (piercing the corporate veil), pengadilan dapat menerobos prinsip tanggung jawab terbatas tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) UU PT.
Kasus lain yang sering terjadi adalah pendirian PT oleh satu orang saja menggunakan nama pinjaman (nominee) untuk memenuhi syarat minimal dua pendiri. Praktik ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU PT dan dapat berakibat pada tidak sahnya pendirian perusahaan tersebut.