Akuisisi

Acquisition Dari bahasa Inggris 'acquisition' yang berarti pengambilalihan; dalam hukum Indonesia disebut pengambilalihan perseroan
Hukum Bisnis pengambilalihan saham korporasi restrukturisasi
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Akuisisi?

Perbuatan hukum pengambilalihan saham perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan tersebut.

Acquisition Dari bahasa Inggris 'acquisition' yang berarti pengambilalihan; dalam hukum Indonesia disebut pengambilalihan perseroan Hukum Bisnis

Definisi

Akuisisi atau pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham suatu perseroan, yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan tersebut. Berbeda dengan merger, dalam akuisisi perseroan yang diambil alih tetap berdiri sebagai badan hukum yang terpisah dan tidak bubar.

Akuisisi dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu pengambilalihan saham melalui Direksi perseroan atau langsung dari pemegang saham. Apabila pengambilalihan dilakukan melalui Direksi, pihak yang akan mengambil alih menyampaikan maksudnya kepada Direksi perseroan target. Direksi kemudian menyusun rancangan pengambilalihan yang harus mendapat persetujuan RUPS.

Sebagaimana halnya merger, akuisisi juga harus memperhatikan ketentuan persaingan usaha. Akuisisi yang mengakibatkan nilai aset atau penjualan gabungan melebihi batas tertentu wajib diberitahukan kepada KPPU. Pelanggaran kewajiban notifikasi dapat dikenakan denda administratif.

Contoh Kasus

Sebuah perusahaan teknologi multinasional mengakuisisi 80% saham startup fintech Indonesia melalui pembelian langsung dari pemegang saham pendiri. Transaksi ini mengakibatkan beralihnya pengendalian atas startup tersebut kepada perusahaan multinasional sebagai pemegang saham mayoritas baru. Proses akuisisi memerlukan persetujuan dari RUPS kedua belah pihak serta pemberitahuan kepada KPPU karena nilai transaksi melebihi ambang batas yang ditetapkan dalam PP No. 57 Tahun 2010.

Pemegang saham minoritas startup yang tidak menyetujui akuisisi diberikan hak untuk menjual sahamnya dengan harga wajar sesuai Pasal 126 ayat (2) UU PT, sehingga kepentingan mereka tetap terlindungi meskipun terjadi perubahan pengendalian perusahaan.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 11 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut.

Pasal 125 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007

Pengambilalihan dilakukan dengan cara pengambilalihan saham yang telah dikeluarkan dan/atau akan dikeluarkan oleh Perseroan melalui Direksi Perseroan atau langsung dari pemegang saham.

Pertanyaan Umum

Apa itu Akuisisi? +
Perbuatan hukum pengambilalihan saham perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan tersebut.
Apa bahasa Inggris dari Akuisisi? +
Akuisisi dalam bahasa Inggris disebut Acquisition.
Apa dasar hukum Akuisisi? +
Dasar hukum Akuisisi diatur dalam Pasal 1 angka 11 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 125 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007.
Apa asal kata Akuisisi? +
Dari bahasa Inggris 'acquisition' yang berarti pengambilalihan; dalam hukum Indonesia disebut pengambilalihan perseroan

Istilah Terkait