Definisi
Akuisisi atau pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham suatu perseroan, yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan tersebut. Berbeda dengan merger, dalam akuisisi perseroan yang diambil alih tetap berdiri sebagai badan hukum yang terpisah dan tidak bubar.
Akuisisi dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu pengambilalihan saham melalui Direksi perseroan atau langsung dari pemegang saham. Apabila pengambilalihan dilakukan melalui Direksi, pihak yang akan mengambil alih menyampaikan maksudnya kepada Direksi perseroan target. Direksi kemudian menyusun rancangan pengambilalihan yang harus mendapat persetujuan RUPS.
Sebagaimana halnya merger, akuisisi juga harus memperhatikan ketentuan persaingan usaha. Akuisisi yang mengakibatkan nilai aset atau penjualan gabungan melebihi batas tertentu wajib diberitahukan kepada KPPU. Pelanggaran kewajiban notifikasi dapat dikenakan denda administratif.
Contoh Kasus
Sebuah perusahaan teknologi multinasional mengakuisisi 80% saham startup fintech Indonesia melalui pembelian langsung dari pemegang saham pendiri. Transaksi ini mengakibatkan beralihnya pengendalian atas startup tersebut kepada perusahaan multinasional sebagai pemegang saham mayoritas baru. Proses akuisisi memerlukan persetujuan dari RUPS kedua belah pihak serta pemberitahuan kepada KPPU karena nilai transaksi melebihi ambang batas yang ditetapkan dalam PP No. 57 Tahun 2010.
Pemegang saham minoritas startup yang tidak menyetujui akuisisi diberikan hak untuk menjual sahamnya dengan harga wajar sesuai Pasal 126 ayat (2) UU PT, sehingga kepentingan mereka tetap terlindungi meskipun terjadi perubahan pengendalian perusahaan.