Definisi
RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) adalah organ tertinggi dalam struktur Perseroan Terbatas yang memiliki wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi maupun Dewan Komisaris. RUPS merupakan forum resmi bagi para pemegang saham untuk mengambil keputusan-keputusan strategis perusahaan, termasuk pengangkatan dan pemberhentian Direksi serta Komisaris, persetujuan laporan keuangan tahunan, dan perubahan anggaran dasar.
Terdapat dua jenis RUPS yang dikenal dalam hukum perseroan Indonesia, yaitu RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa (RUPSLB). RUPS Tahunan wajib diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir, sedangkan RUPSLB dapat diadakan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. RUPS dapat diselenggarakan di tempat kedudukan perseroan atau tempat perseroan melakukan kegiatan usahanya.
Keputusan RUPS diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah tidak tercapai, keputusan diambil melalui pemungutan suara dengan kuorum kehadiran dan persetujuan yang ditentukan oleh undang-undang dan anggaran dasar perseroan.
Contoh Kasus
Sebuah PT menyelenggarakan RUPS Tahunan yang dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 60% dari seluruh saham dengan hak suara. Dalam rapat tersebut, diajukan agenda pemberhentian salah satu anggota Direksi karena dinilai melakukan kelalaian dalam pengelolaan perusahaan. Berdasarkan Pasal 105 UU PT, RUPS berwenang memberhentikan anggota Direksi sewaktu-waktu dengan menyebutkan alasannya, setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri.
Dalam kasus lain, pemegang saham minoritas yang memiliki 10% saham meminta Direksi untuk menyelenggarakan RUPSLB guna membahas dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Direksi. Berdasarkan Pasal 79 ayat (2) UU PT, permintaan ini wajib dipenuhi oleh Direksi.