Komisaris

Board of Commissioners Dari bahasa Belanda 'commissaris', merujuk pada pihak yang ditunjuk untuk mengawasi pengelolaan perusahaan
Hukum Bisnis organ perseroan pengawasan dewan komisaris korporasi
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Komisaris?

Organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan khusus terhadap pengurusan perseroan oleh Direksi.

Board of Commissioners Dari bahasa Belanda 'commissaris', merujuk pada pihak yang ditunjuk untuk mengawasi pengelolaan perusahaan Hukum Bisnis

Definisi

Komisaris atau Dewan Komisaris adalah organ Perseroan Terbatas yang memiliki fungsi utama melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, serta memberikan nasihat kepada Direksi. Dewan Komisaris tidak memiliki wewenang untuk menjalankan pengurusan perusahaan sehari-hari, melainkan berperan sebagai pengawas agar Direksi menjalankan tugasnya sesuai dengan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan.

Anggota Dewan Komisaris diangkat oleh RUPS untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali. Dalam kondisi tertentu, anggaran dasar dapat memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk memberikan persetujuan atau bantuan kepada Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu. Bahkan dalam keadaan tertentu, Dewan Komisaris dapat menjalankan pengurusan perseroan untuk sementara waktu.

Setiap anggota Dewan Komisaris bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya. Prinsip ini sejalan dengan konsep good corporate governance yang menuntut setiap organ perseroan menjalankan fungsinya dengan penuh tanggung jawab.

Contoh Kasus

Dewan Komisaris sebuah PT perbankan mengetahui bahwa Direksi melakukan pemberian kredit kepada pihak terafiliasi tanpa analisis kelayakan yang memadai, namun tidak mengambil tindakan apapun. Ketika kredit tersebut macet dan menimbulkan kerugian besar bagi perusahaan, pemegang saham mengajukan gugatan terhadap Dewan Komisaris berdasarkan Pasal 114 ayat (3) UU PT karena dinilai lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Pengadilan menyatakan Dewan Komisaris turut bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian perseroan karena kelalaian dalam pengawasan. Kasus ini menegaskan bahwa peran Komisaris bukan sekadar formalitas, melainkan memiliki konsekuensi hukum yang nyata.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 6 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Dewan Komisaris adalah organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.

Pasal 114 ayat (2) UU No. 40 Tahun 2007

Setiap anggota Dewan Komisaris wajib dengan itikad baik, kehati-hatian, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi.

Pertanyaan Umum

Apa itu Komisaris? +
Organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan khusus terhadap pengurusan perseroan oleh Direksi.
Apa bahasa Inggris dari Komisaris? +
Komisaris dalam bahasa Inggris disebut Board of Commissioners.
Apa dasar hukum Komisaris? +
Dasar hukum Komisaris diatur dalam Pasal 1 angka 6 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 114 ayat (2) UU No. 40 Tahun 2007.
Apa asal kata Komisaris? +
Dari bahasa Belanda 'commissaris', merujuk pada pihak yang ditunjuk untuk mengawasi pengelolaan perusahaan

Istilah Terkait