Definisi
Komisaris atau Dewan Komisaris adalah organ Perseroan Terbatas yang memiliki fungsi utama melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, serta memberikan nasihat kepada Direksi. Dewan Komisaris tidak memiliki wewenang untuk menjalankan pengurusan perusahaan sehari-hari, melainkan berperan sebagai pengawas agar Direksi menjalankan tugasnya sesuai dengan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan.
Anggota Dewan Komisaris diangkat oleh RUPS untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali. Dalam kondisi tertentu, anggaran dasar dapat memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk memberikan persetujuan atau bantuan kepada Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu. Bahkan dalam keadaan tertentu, Dewan Komisaris dapat menjalankan pengurusan perseroan untuk sementara waktu.
Setiap anggota Dewan Komisaris bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya. Prinsip ini sejalan dengan konsep good corporate governance yang menuntut setiap organ perseroan menjalankan fungsinya dengan penuh tanggung jawab.
Contoh Kasus
Dewan Komisaris sebuah PT perbankan mengetahui bahwa Direksi melakukan pemberian kredit kepada pihak terafiliasi tanpa analisis kelayakan yang memadai, namun tidak mengambil tindakan apapun. Ketika kredit tersebut macet dan menimbulkan kerugian besar bagi perusahaan, pemegang saham mengajukan gugatan terhadap Dewan Komisaris berdasarkan Pasal 114 ayat (3) UU PT karena dinilai lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Pengadilan menyatakan Dewan Komisaris turut bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian perseroan karena kelalaian dalam pengawasan. Kasus ini menegaskan bahwa peran Komisaris bukan sekadar formalitas, melainkan memiliki konsekuensi hukum yang nyata.