Definisi
Direksi adalah organ Perseroan Terbatas yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan dan pengelolaan perusahaan sehari-hari. Direksi bertindak untuk kepentingan perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan yang tercantum dalam anggaran dasar, serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Dalam menjalankan tugasnya, Direksi wajib menerapkan prinsip itikad baik (good faith) dan kehati-hatian (duty of care).
Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh RUPS. Perseroan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat, atau yang menerbitkan surat pengakuan utang, wajib memiliki paling sedikit dua orang anggota Direksi. Setiap anggota Direksi bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya.
Prinsip fiduciary duty mewajibkan Direksi untuk selalu mengutamakan kepentingan perseroan di atas kepentingan pribadi. Pelanggaran terhadap prinsip ini dapat mengakibatkan anggota Direksi dituntut secara perdata maupun pidana atas kerugian yang ditimbulkan.
Contoh Kasus
Seorang Direktur Utama PT melakukan transaksi pengalihan aset perusahaan senilai miliaran rupiah kepada perusahaan lain yang dimiliki oleh keluarganya tanpa persetujuan RUPS maupun Dewan Komisaris. Transaksi ini merupakan bentuk benturan kepentingan (conflict of interest) yang melanggar Pasal 99 UU PT. Pemegang saham kemudian mengajukan gugatan derivatif berdasarkan Pasal 97 ayat (6) UU PT untuk menuntut pertanggungjawaban pribadi Direktur tersebut atas kerugian yang diderita perseroan.
Pengadilan memutuskan bahwa Direktur Utama telah melanggar fiduciary duty dan menghukumnya untuk mengganti kerugian perseroan secara pribadi, karena tindakannya tidak memenuhi prinsip itikad baik dan penuh tanggung jawab sebagaimana diamanatkan undang-undang.