Definisi
Persero adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berbentuk perseroan terbatas dengan modal terbagi dalam saham, di mana seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Tujuan utama Persero adalah mengejar keuntungan (profit oriented) guna meningkatkan nilai perusahaan.
Sebagai perseroan terbatas, Persero tunduk pada ketentuan UU Perseroan Terbatas selain UU BUMN. Organ Persero terdiri dari RUPS, Direksi, dan Komisaris. Menteri yang ditunjuk bertindak selaku RUPS atau pemegang saham dalam hal seluruh saham dimiliki negara, dan bertindak selaku pemegang saham pada Persero yang sahamnya tidak seluruhnya dimiliki negara.
Beberapa contoh Persero yang tercatat di Bursa Efek Indonesia antara lain PT Telkom Indonesia Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, dan PT Bank Mandiri Tbk. Persero yang sahamnya dijual kepada publik melalui pasar modal disebut Persero Terbuka (Tbk).
Contoh Kasus
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pernah menghadapi permasalahan hukum terkait laporan keuangan tahun 2018 yang dinilai tidak sesuai standar akuntansi. OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada jajaran direksi dan komisaris karena pelanggaran prinsip keterbukaan informasi di pasar modal. Kasus ini menunjukkan bahwa Persero Terbuka tunduk pada pengawasan ganda, baik dari kementerian BUMN maupun OJK.
Dalam kasus privatisasi, penjualan saham Persero kepada publik kerap menimbulkan perdebatan. Pemerintah harus memastikan bahwa kepemilikan negara tetap minimal 51% agar status BUMN tidak hilang, kecuali diatur lain oleh peraturan perundang-undangan.