Persero

State Limited Liability Company Dari istilah 'Perusahaan Perseroan', yaitu BUMN yang berbentuk perseroan terbatas dengan modal terbagi dalam saham
Hukum Bisnis persero BUMN perusahaan perseroan badan usaha negara
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Persero?

BUMN berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham dan seluruh atau paling sedikit 51% dimiliki negara.

State Limited Liability Company Dari istilah 'Perusahaan Perseroan', yaitu BUMN yang berbentuk perseroan terbatas dengan modal terbagi dalam saham Hukum Bisnis

Definisi

Persero adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berbentuk perseroan terbatas dengan modal terbagi dalam saham, di mana seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Tujuan utama Persero adalah mengejar keuntungan (profit oriented) guna meningkatkan nilai perusahaan.

Sebagai perseroan terbatas, Persero tunduk pada ketentuan UU Perseroan Terbatas selain UU BUMN. Organ Persero terdiri dari RUPS, Direksi, dan Komisaris. Menteri yang ditunjuk bertindak selaku RUPS atau pemegang saham dalam hal seluruh saham dimiliki negara, dan bertindak selaku pemegang saham pada Persero yang sahamnya tidak seluruhnya dimiliki negara.

Beberapa contoh Persero yang tercatat di Bursa Efek Indonesia antara lain PT Telkom Indonesia Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, dan PT Bank Mandiri Tbk. Persero yang sahamnya dijual kepada publik melalui pasar modal disebut Persero Terbuka (Tbk).

Contoh Kasus

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pernah menghadapi permasalahan hukum terkait laporan keuangan tahun 2018 yang dinilai tidak sesuai standar akuntansi. OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada jajaran direksi dan komisaris karena pelanggaran prinsip keterbukaan informasi di pasar modal. Kasus ini menunjukkan bahwa Persero Terbuka tunduk pada pengawasan ganda, baik dari kementerian BUMN maupun OJK.

Dalam kasus privatisasi, penjualan saham Persero kepada publik kerap menimbulkan perdebatan. Pemerintah harus memastikan bahwa kepemilikan negara tetap minimal 51% agar status BUMN tidak hilang, kecuali diatur lain oleh peraturan perundang-undangan.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 2 UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN

Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.

Pasal 11 UU No. 19 Tahun 2003

Terhadap Persero berlaku segala ketentuan dan prinsip-prinsip yang berlaku bagi perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.

Pertanyaan Umum

Apa itu Persero? +
BUMN berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham dan seluruh atau paling sedikit 51% dimiliki negara.
Apa bahasa Inggris dari Persero? +
Persero dalam bahasa Inggris disebut State Limited Liability Company.
Apa dasar hukum Persero? +
Dasar hukum Persero diatur dalam Pasal 1 angka 2 UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Pasal 11 UU No. 19 Tahun 2003.
Apa asal kata Persero? +
Dari istilah 'Perusahaan Perseroan', yaitu BUMN yang berbentuk perseroan terbatas dengan modal terbagi dalam saham

Istilah Terkait