Definisi
Perusahaan Umum (Perum) adalah Badan Usaha Milik Negara yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham. Perum bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik.
Berbeda dengan Persero yang berorientasi utama pada keuntungan, Perum memiliki misi ganda yaitu pelayanan publik dan profitabilitas. Organ Perum terdiri dari Menteri (sebagai wakil pemerintah selaku pemilik modal), Direksi, dan Dewan Pengawas. Menteri menetapkan kebijakan umum Perum dan menyetujui laporan tahunan serta rencana jangka panjang perusahaan.
Contoh Perum yang dikenal masyarakat antara lain Perum BULOG (Badan Urusan Logistik), Perum Perhutani, Perum DAMRI, dan Perum Perumnas. Perum dapat diubah bentuknya menjadi Persero apabila dinilai lebih efektif dalam bentuk perseroan terbatas, dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan pemerintah.
Contoh Kasus
Perum BULOG mendapat penugasan khusus dari pemerintah untuk menjaga stabilitas harga pangan nasional, khususnya beras. Dalam menjalankan tugas ini, BULOG melakukan operasi pasar dan pengadaan stok beras nasional. Meskipun kegiatan ini sering menimbulkan kerugian, BULOG tetap wajib menjalankannya sebagai bagian dari misi kemanfaatan umum.
Beberapa Perum telah bertransformasi menjadi Persero, seperti Perum Pegadaian yang berubah menjadi PT Pegadaian (Persero) pada tahun 2012. Perubahan bentuk ini dilakukan agar perusahaan lebih fleksibel dalam menghimpun modal dan mengembangkan usaha sesuai mekanisme perseroan terbatas.