Perum

Public Corporation Singkatan dari Perusahaan Umum, yaitu BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham
Hukum Bisnis perum BUMN perusahaan umum pelayanan publik
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Perum?

BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, bertujuan untuk kemanfaatan umum dan keuntungan.

Public Corporation Singkatan dari Perusahaan Umum, yaitu BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham Hukum Bisnis

Definisi

Perusahaan Umum (Perum) adalah Badan Usaha Milik Negara yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham. Perum bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik.

Berbeda dengan Persero yang berorientasi utama pada keuntungan, Perum memiliki misi ganda yaitu pelayanan publik dan profitabilitas. Organ Perum terdiri dari Menteri (sebagai wakil pemerintah selaku pemilik modal), Direksi, dan Dewan Pengawas. Menteri menetapkan kebijakan umum Perum dan menyetujui laporan tahunan serta rencana jangka panjang perusahaan.

Contoh Perum yang dikenal masyarakat antara lain Perum BULOG (Badan Urusan Logistik), Perum Perhutani, Perum DAMRI, dan Perum Perumnas. Perum dapat diubah bentuknya menjadi Persero apabila dinilai lebih efektif dalam bentuk perseroan terbatas, dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan pemerintah.

Contoh Kasus

Perum BULOG mendapat penugasan khusus dari pemerintah untuk menjaga stabilitas harga pangan nasional, khususnya beras. Dalam menjalankan tugas ini, BULOG melakukan operasi pasar dan pengadaan stok beras nasional. Meskipun kegiatan ini sering menimbulkan kerugian, BULOG tetap wajib menjalankannya sebagai bagian dari misi kemanfaatan umum.

Beberapa Perum telah bertransformasi menjadi Persero, seperti Perum Pegadaian yang berubah menjadi PT Pegadaian (Persero) pada tahun 2012. Perubahan bentuk ini dilakukan agar perusahaan lebih fleksibel dalam menghimpun modal dan mengembangkan usaha sesuai mekanisme perseroan terbatas.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 4 UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN

Perusahaan Umum, yang selanjutnya disebut Perum, adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.

Pasal 36 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2003

Menteri bertindak sebagai wakil Pemerintah selaku pemilik modal Perum.

Pertanyaan Umum

Apa itu Perum? +
BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, bertujuan untuk kemanfaatan umum dan keuntungan.
Apa bahasa Inggris dari Perum? +
Perum dalam bahasa Inggris disebut Public Corporation.
Apa dasar hukum Perum? +
Dasar hukum Perum diatur dalam Pasal 1 angka 4 UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Pasal 36 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2003.
Apa asal kata Perum? +
Singkatan dari Perusahaan Umum, yaitu BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham

Istilah Terkait