BUMN

State-Owned Enterprise Singkatan dari Badan Usaha Milik Negara, yaitu badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara
Hukum Bisnis badan usaha milik negara perusahaan negara BUMN korporasi
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu BUMN?

Badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki negara melalui penyertaan langsung dari kekayaan negara yang dipisahkan.

State-Owned Enterprise Singkatan dari Badan Usaha Milik Negara, yaitu badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara Hukum Bisnis

Definisi

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN merupakan salah satu pelaku ekonomi dalam perekonomian nasional di samping usaha swasta dan koperasi.

BUMN memiliki dua bentuk, yaitu Perusahaan Perseroan (Persero) dan Perusahaan Umum (Perum). Persero bertujuan mengejar keuntungan, sementara Perum bertujuan untuk kemanfaatan umum dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi. Modal BUMN berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, sehingga pengelolaannya tunduk pada prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

BUMN berperan penting dalam perekonomian nasional sebagai penyedia barang dan jasa publik, penggerak perekonomian, serta sumber penerimaan negara melalui dividen dan pajak. Beberapa BUMN besar Indonesia antara lain Pertamina, PLN, Bank Mandiri, dan Telkom.

Contoh Kasus

PT Pertamina (Persero) sebagai BUMN yang bergerak di bidang energi mendapat penugasan dari pemerintah untuk menjaga stabilitas harga bahan bakar minyak (BBM) di seluruh Indonesia. Meskipun sebagai Persero yang berorientasi keuntungan, Pertamina tetap menjalankan Public Service Obligation (PSO) dengan menyalurkan BBM bersubsidi ke seluruh pelosok negeri.

Dalam kasus lain, beberapa BUMN yang mengalami kerugian terus-menerus dihadapkan pada opsi restrukturisasi, privatisasi, atau bahkan pembubaran sesuai ketentuan UU BUMN. Proses ini memerlukan persetujuan DPR karena menyangkut kekayaan negara yang dipisahkan.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 1 UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara

Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Pasal 9 UU No. 19 Tahun 2003

BUMN terdiri dari Persero dan Perum.

Pertanyaan Umum

Apa itu BUMN? +
Badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki negara melalui penyertaan langsung dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Apa bahasa Inggris dari BUMN? +
BUMN dalam bahasa Inggris disebut State-Owned Enterprise.
Apa dasar hukum BUMN? +
Dasar hukum BUMN diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, Pasal 9 UU No. 19 Tahun 2003.
Apa asal kata BUMN? +
Singkatan dari Badan Usaha Milik Negara, yaitu badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara

Istilah Terkait