Definisi
Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh. Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, terdapat empat jenis perselisihan.
Pertama, perselisihan hak yaitu perselisihan karena tidak dipenuhinya hak akibat perbedaan pelaksanaan atau penafsiran ketentuan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB. Kedua, perselisihan kepentingan yaitu perselisihan dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan atau perubahan syarat-syarat kerja. Ketiga, perselisihan PHK yaitu perselisihan karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja. Keempat, perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan.
Mekanisme penyelesaian perselisihan wajib dimulai melalui perundingan bipartit. Jika gagal, dapat dilanjutkan melalui mediasi, konsiliasi, atau arbitrase, dan terakhir melalui Pengadilan Hubungan Industrial.
Contoh Kasus
Sebuah perusahaan manufaktur di Karawang melakukan PHK terhadap 50 pekerja dengan alasan efisiensi. Para pekerja menolak PHK tersebut karena menganggap alasan efisiensi tidak terbukti. Perselisihan ini termasuk perselisihan PHK. Para pihak wajib terlebih dahulu melakukan perundingan bipartit dalam waktu 30 hari. Karena bipartit gagal mencapai kesepakatan, perselisihan dilanjutkan ke mediasi di Dinas Ketenagakerjaan. Jika mediasi pun gagal, salah satu pihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.