Perselisihan Hubungan Industrial

Industrial Relations Dispute Perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja
Ketenagakerjaan perselisihan hubungan industrial sengketa kerja PHI industrial dispute
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Perselisihan Hubungan Industrial?

Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat antara pengusaha dan pekerja mengenai hak, kepentingan, PHK, atau antar serikat pekerja.

Industrial Relations Dispute Perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja Ketenagakerjaan

Definisi

Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh. Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, terdapat empat jenis perselisihan.

Pertama, perselisihan hak yaitu perselisihan karena tidak dipenuhinya hak akibat perbedaan pelaksanaan atau penafsiran ketentuan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB. Kedua, perselisihan kepentingan yaitu perselisihan dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan atau perubahan syarat-syarat kerja. Ketiga, perselisihan PHK yaitu perselisihan karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja. Keempat, perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan.

Mekanisme penyelesaian perselisihan wajib dimulai melalui perundingan bipartit. Jika gagal, dapat dilanjutkan melalui mediasi, konsiliasi, atau arbitrase, dan terakhir melalui Pengadilan Hubungan Industrial.

Contoh Kasus

Sebuah perusahaan manufaktur di Karawang melakukan PHK terhadap 50 pekerja dengan alasan efisiensi. Para pekerja menolak PHK tersebut karena menganggap alasan efisiensi tidak terbukti. Perselisihan ini termasuk perselisihan PHK. Para pihak wajib terlebih dahulu melakukan perundingan bipartit dalam waktu 30 hari. Karena bipartit gagal mencapai kesepakatan, perselisihan dilanjutkan ke mediasi di Dinas Ketenagakerjaan. Jika mediasi pun gagal, salah satu pihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Dasar Hukum

Pasal 1 Angka 1 UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.

Pasal 3 Ayat (1) UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat.

Pertanyaan Umum

Apa itu Perselisihan Hubungan Industrial? +
Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat antara pengusaha dan pekerja mengenai hak, kepentingan, PHK, atau antar serikat pekerja.
Apa bahasa Inggris dari Perselisihan Hubungan Industrial? +
Perselisihan Hubungan Industrial dalam bahasa Inggris disebut Industrial Relations Dispute.
Apa dasar hukum Perselisihan Hubungan Industrial? +
Dasar hukum Perselisihan Hubungan Industrial diatur dalam Pasal 1 Angka 1 UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Pasal 3 Ayat (1) UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Apa asal kata Perselisihan Hubungan Industrial? +
Perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja

Istilah Terkait