Arbitrase Hubungan Industrial

Industrial Relations Arbitration Dari bahasa Latin 'arbitrare' yang berarti memberikan keputusan, yaitu penyelesaian sengketa oleh arbiter yang dipilih para pihak
Ketenagakerjaan arbitrase arbiter penyelesaian perselisihan industrial arbitration
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Arbitrase Hubungan Industrial?

Arbitrase hubungan industrial adalah penyelesaian perselisihan kepentingan atau antar serikat pekerja oleh arbiter dengan putusan mengikat dan final.

Industrial Relations Arbitration Dari bahasa Latin 'arbitrare' yang berarti memberikan keputusan, yaitu penyelesaian sengketa oleh arbiter yang dipilih para pihak Ketenagakerjaan

Definisi

Arbitrase hubungan industrial adalah mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial di luar pengadilan melalui kesepakatan tertulis dari para pihak yang berselisih untuk menyerahkan penyelesaian perselisihan kepada arbiter. Putusan arbiter bersifat mengikat para pihak dan final, artinya tidak dapat diajukan banding ke pengadilan.

Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2004, arbitrase hanya dapat menyelesaikan dua jenis perselisihan, yaitu perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan. Perselisihan hak dan perselisihan PHK tidak dapat diselesaikan melalui arbitrase.

Para pihak dapat memilih arbiter tunggal atau majelis arbiter (3 orang) yang terdaftar di instansi ketenagakerjaan. Arbiter wajib menyelesaikan perselisihan dalam waktu paling lambat 30 hari kerja sejak penandatanganan surat perjanjian penunjukan arbiter, dan dapat diperpanjang 14 hari kerja atas kesepakatan para pihak. Putusan arbitrase hanya dapat dibatalkan melalui Mahkamah Agung jika terbukti mengandung unsur penipuan oleh salah satu pihak.

Contoh Kasus

Serikat pekerja di sebuah perusahaan otomotif di Bekasi menuntut perubahan ketentuan shift kerja dan tunjangan makan dalam PKB. Perusahaan menolak tuntutan tersebut. Setelah bipartit gagal, kedua pihak sepakat menyelesaikan perselisihan kepentingan ini melalui arbitrase. Mereka menunjuk seorang arbiter tunggal yang terdaftar. Arbiter melakukan pemeriksaan dan dalam 30 hari mengeluarkan putusan yang menetapkan perubahan pola shift dan kenaikan tunjangan makan. Putusan ini bersifat final dan mengikat kedua pihak.

Dasar Hukum

Pasal 1 Angka 15 UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Arbitrase hubungan industrial yang selanjutnya disebut arbitrase adalah penyelesaian suatu perselisihan kepentingan, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan, di luar Pengadilan Hubungan Industrial melalui kesepakatan tertulis dari para pihak yang berselisih untuk menyerahkan penyelesaian perselisihan kepada arbiter yang putusannya mengikat para pihak dan bersifat final.

Pasal 40 Ayat (1) UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Arbiter wajib menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak penandatanganan surat perjanjian penunjukan arbiter.

Pertanyaan Umum

Apa itu Arbitrase Hubungan Industrial? +
Arbitrase hubungan industrial adalah penyelesaian perselisihan kepentingan atau antar serikat pekerja oleh arbiter dengan putusan mengikat dan final.
Apa bahasa Inggris dari Arbitrase Hubungan Industrial? +
Arbitrase Hubungan Industrial dalam bahasa Inggris disebut Industrial Relations Arbitration.
Apa dasar hukum Arbitrase Hubungan Industrial? +
Dasar hukum Arbitrase Hubungan Industrial diatur dalam Pasal 1 Angka 15 UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Pasal 40 Ayat (1) UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Apa asal kata Arbitrase Hubungan Industrial? +
Dari bahasa Latin 'arbitrare' yang berarti memberikan keputusan, yaitu penyelesaian sengketa oleh arbiter yang dipilih para pihak

Istilah Terkait