Definisi
Arbitrase hubungan industrial adalah mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial di luar pengadilan melalui kesepakatan tertulis dari para pihak yang berselisih untuk menyerahkan penyelesaian perselisihan kepada arbiter. Putusan arbiter bersifat mengikat para pihak dan final, artinya tidak dapat diajukan banding ke pengadilan.
Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2004, arbitrase hanya dapat menyelesaikan dua jenis perselisihan, yaitu perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan. Perselisihan hak dan perselisihan PHK tidak dapat diselesaikan melalui arbitrase.
Para pihak dapat memilih arbiter tunggal atau majelis arbiter (3 orang) yang terdaftar di instansi ketenagakerjaan. Arbiter wajib menyelesaikan perselisihan dalam waktu paling lambat 30 hari kerja sejak penandatanganan surat perjanjian penunjukan arbiter, dan dapat diperpanjang 14 hari kerja atas kesepakatan para pihak. Putusan arbitrase hanya dapat dibatalkan melalui Mahkamah Agung jika terbukti mengandung unsur penipuan oleh salah satu pihak.
Contoh Kasus
Serikat pekerja di sebuah perusahaan otomotif di Bekasi menuntut perubahan ketentuan shift kerja dan tunjangan makan dalam PKB. Perusahaan menolak tuntutan tersebut. Setelah bipartit gagal, kedua pihak sepakat menyelesaikan perselisihan kepentingan ini melalui arbitrase. Mereka menunjuk seorang arbiter tunggal yang terdaftar. Arbiter melakukan pemeriksaan dan dalam 30 hari mengeluarkan putusan yang menetapkan perubahan pola shift dan kenaikan tunjangan makan. Putusan ini bersifat final dan mengikat kedua pihak.