Definisi
Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) adalah pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan peradilan umum yang berwenang memeriksa dan memutus perkara perselisihan hubungan industrial. PHI dibentuk berdasarkan UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
PHI berwenang mengadili empat jenis perselisihan: perselisihan hak (tingkat pertama, dapat kasasi), perselisihan kepentingan (tingkat pertama dan terakhir), perselisihan PHK (tingkat pertama, dapat kasasi), dan perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan (tingkat pertama dan terakhir). Majelis hakim PHI terdiri dari satu hakim karier sebagai ketua majelis dan dua hakim ad hoc (satu dari unsur pengusaha dan satu dari unsur pekerja).
PHI dibentuk pada setiap Pengadilan Negeri di ibukota provinsi. Gugatan di PHI hanya dapat diajukan setelah para pihak menempuh upaya penyelesaian melalui bipartit dan mediasi/konsiliasi. Untuk perkara di bawah Rp150.000.000, penyelesaian tidak dipungut biaya dan menggunakan hakim tunggal dengan putusan paling lambat 50 hari kerja.
Contoh Kasus
Seorang pekerja di perusahaan perbankan di Jakarta di-PHK karena dianggap melakukan pelanggaran berat. Pekerja menolak PHK tersebut karena merasa tidak melakukan pelanggaran. Setelah bipartit dan mediasi gagal, pekerja mengajukan gugatan ke PHI pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis hakim yang terdiri dari hakim karier dan dua hakim ad hoc memeriksa bukti-bukti dan saksi dari kedua pihak. PHI memutuskan PHK tidak sah dan mewajibkan perusahaan mempekerjakan kembali pekerja tersebut serta membayar upah selama proses perkara.