Mediasi Hubungan Industrial

Industrial Relations Mediation Dari bahasa Latin 'mediare' yang berarti menengahi, yaitu penyelesaian sengketa melalui pihak ketiga netral
Ketenagakerjaan mediasi mediasi hubungan industrial mediator penyelesaian perselisihan
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Mediasi Hubungan Industrial?

Mediasi hubungan industrial adalah penyelesaian perselisihan melalui mediator dari Dinas Ketenagakerjaan sesuai UU No. 2 Tahun 2004.

Industrial Relations Mediation Dari bahasa Latin 'mediare' yang berarti menengahi, yaitu penyelesaian sengketa melalui pihak ketiga netral Ketenagakerjaan

Definisi

Mediasi hubungan industrial adalah mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral. Mediator adalah pegawai instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan yang memenuhi syarat-syarat sebagai mediator yang ditetapkan oleh Menteri.

Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2004, mediasi dapat menyelesaikan keempat jenis perselisihan hubungan industrial yaitu perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan PHK, dan perselisihan antar serikat pekerja. Mediasi ditempuh setelah perundingan bipartit gagal mencapai kesepakatan.

Mediator wajib menyelesaikan tugasnya paling lambat 30 hari kerja sejak menerima pelimpahan perselisihan. Jika tercapai kesepakatan, hasilnya dituangkan dalam Perjanjian Bersama. Jika tidak tercapai kesepakatan, mediator mengeluarkan anjuran tertulis yang dapat diterima atau ditolak oleh para pihak. Pihak yang menolak anjuran dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Contoh Kasus

Sebuah perusahaan retail di Medan melakukan PHK terhadap 20 karyawan karena penutupan gerai. Perundingan bipartit gagal karena pekerja menganggap besaran pesangon yang ditawarkan tidak sesuai ketentuan. Perselisihan dicatatkan ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan yang kemudian menunjuk seorang mediator. Dalam proses mediasi, mediator mengkaji bukti-bukti dari kedua pihak dan mengeluarkan anjuran tertulis yang menetapkan besaran pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 UU Ketenagakerjaan. Kedua pihak menerima anjuran tersebut dan menandatangani Perjanjian Bersama.

Dasar Hukum

Pasal 1 Angka 11 UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Mediasi hubungan industrial yang selanjutnya disebut mediasi adalah penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral.

Pasal 15 UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Mediator menyelesaikan tugasnya dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak menerima pelimpahan penyelesaian perselisihan.

Pertanyaan Umum

Apa itu Mediasi Hubungan Industrial? +
Mediasi hubungan industrial adalah penyelesaian perselisihan melalui mediator dari Dinas Ketenagakerjaan sesuai UU No. 2 Tahun 2004.
Apa bahasa Inggris dari Mediasi Hubungan Industrial? +
Mediasi Hubungan Industrial dalam bahasa Inggris disebut Industrial Relations Mediation.
Apa dasar hukum Mediasi Hubungan Industrial? +
Dasar hukum Mediasi Hubungan Industrial diatur dalam Pasal 1 Angka 11 UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Pasal 15 UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Apa asal kata Mediasi Hubungan Industrial? +
Dari bahasa Latin 'mediare' yang berarti menengahi, yaitu penyelesaian sengketa melalui pihak ketiga netral

Istilah Terkait