Definisi
Mediasi hubungan industrial adalah mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral. Mediator adalah pegawai instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan yang memenuhi syarat-syarat sebagai mediator yang ditetapkan oleh Menteri.
Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2004, mediasi dapat menyelesaikan keempat jenis perselisihan hubungan industrial yaitu perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan PHK, dan perselisihan antar serikat pekerja. Mediasi ditempuh setelah perundingan bipartit gagal mencapai kesepakatan.
Mediator wajib menyelesaikan tugasnya paling lambat 30 hari kerja sejak menerima pelimpahan perselisihan. Jika tercapai kesepakatan, hasilnya dituangkan dalam Perjanjian Bersama. Jika tidak tercapai kesepakatan, mediator mengeluarkan anjuran tertulis yang dapat diterima atau ditolak oleh para pihak. Pihak yang menolak anjuran dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Contoh Kasus
Sebuah perusahaan retail di Medan melakukan PHK terhadap 20 karyawan karena penutupan gerai. Perundingan bipartit gagal karena pekerja menganggap besaran pesangon yang ditawarkan tidak sesuai ketentuan. Perselisihan dicatatkan ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan yang kemudian menunjuk seorang mediator. Dalam proses mediasi, mediator mengkaji bukti-bukti dari kedua pihak dan mengeluarkan anjuran tertulis yang menetapkan besaran pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 UU Ketenagakerjaan. Kedua pihak menerima anjuran tersebut dan menandatangani Perjanjian Bersama.