Konsiliasi

Conciliation Dari bahasa Latin 'conciliare' yang berarti mendamaikan atau mempertemukan pihak yang berselisih
Ketenagakerjaan konsiliasi konsiliator penyelesaian perselisihan conciliation
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Konsiliasi?

Konsiliasi adalah penyelesaian perselisihan kepentingan, PHK, atau antar serikat pekerja melalui konsiliator terdaftar sesuai UU 2/2004.

Conciliation Dari bahasa Latin 'conciliare' yang berarti mendamaikan atau mempertemukan pihak yang berselisih Ketenagakerjaan

Definisi

Konsiliasi adalah mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih konsiliator yang netral. Berbeda dengan mediator yang merupakan pegawai pemerintah, konsiliator adalah pihak swasta yang terdaftar di kantor instansi ketenagakerjaan kabupaten/kota.

Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2004, konsiliasi hanya dapat menyelesaikan tiga jenis perselisihan, yaitu perselisihan kepentingan, perselisihan PHK, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan. Perselisihan hak tidak dapat diselesaikan melalui konsiliasi.

Konsiliator wajib menyelesaikan tugasnya paling lambat 30 hari kerja sejak menerima permintaan penyelesaian perselisihan. Jika tercapai kesepakatan, hasilnya dituangkan dalam Perjanjian Bersama. Jika tidak tercapai kesepakatan, konsiliator mengeluarkan anjuran tertulis paling lambat 10 hari kerja sejak sidang konsiliasi pertama. Para pihak yang menolak anjuran dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Contoh Kasus

Sebuah perusahaan konstruksi di Makassar melakukan PHK terhadap seorang pekerja karena alasan restrukturisasi. Pekerja menolak PHK tersebut dan perundingan bipartit gagal. Pekerja memilih menyelesaikan perselisihan melalui konsiliasi dan memilih konsiliator yang terdaftar di Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar. Konsiliator memfasilitasi perundingan dan berhasil mempertemukan kepentingan kedua pihak, sehingga dicapai kesepakatan PHK dengan pembayaran pesangon 2 kali ketentuan Pasal 156 UU Ketenagakerjaan.

Dasar Hukum

Pasal 1 Angka 13 UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Konsiliasi hubungan industrial yang selanjutnya disebut konsiliasi adalah penyelesaian perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih konsiliator yang netral.

Pasal 25 UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui konsiliasi, maka konsiliator mengeluarkan anjuran tertulis selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak sidang konsiliasi pertama.

Pertanyaan Umum

Apa itu Konsiliasi? +
Konsiliasi adalah penyelesaian perselisihan kepentingan, PHK, atau antar serikat pekerja melalui konsiliator terdaftar sesuai UU 2/2004.
Apa bahasa Inggris dari Konsiliasi? +
Konsiliasi dalam bahasa Inggris disebut Conciliation.
Apa dasar hukum Konsiliasi? +
Dasar hukum Konsiliasi diatur dalam Pasal 1 Angka 13 UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Pasal 25 UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Apa asal kata Konsiliasi? +
Dari bahasa Latin 'conciliare' yang berarti mendamaikan atau mempertemukan pihak yang berselisih

Istilah Terkait