Definisi
Konsiliasi adalah mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih konsiliator yang netral. Berbeda dengan mediator yang merupakan pegawai pemerintah, konsiliator adalah pihak swasta yang terdaftar di kantor instansi ketenagakerjaan kabupaten/kota.
Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2004, konsiliasi hanya dapat menyelesaikan tiga jenis perselisihan, yaitu perselisihan kepentingan, perselisihan PHK, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan. Perselisihan hak tidak dapat diselesaikan melalui konsiliasi.
Konsiliator wajib menyelesaikan tugasnya paling lambat 30 hari kerja sejak menerima permintaan penyelesaian perselisihan. Jika tercapai kesepakatan, hasilnya dituangkan dalam Perjanjian Bersama. Jika tidak tercapai kesepakatan, konsiliator mengeluarkan anjuran tertulis paling lambat 10 hari kerja sejak sidang konsiliasi pertama. Para pihak yang menolak anjuran dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Contoh Kasus
Sebuah perusahaan konstruksi di Makassar melakukan PHK terhadap seorang pekerja karena alasan restrukturisasi. Pekerja menolak PHK tersebut dan perundingan bipartit gagal. Pekerja memilih menyelesaikan perselisihan melalui konsiliasi dan memilih konsiliator yang terdaftar di Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar. Konsiliator memfasilitasi perundingan dan berhasil mempertemukan kepentingan kedua pihak, sehingga dicapai kesepakatan PHK dengan pembayaran pesangon 2 kali ketentuan Pasal 156 UU Ketenagakerjaan.