Bipartit

Bipartite Negotiation Dari kata 'bi' (dua) dan 'partite' (pihak), berarti perundingan antara dua pihak
Ketenagakerjaan bipartit perundingan bipartit penyelesaian perselisihan musyawarah
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Bipartit?

Bipartit adalah perundingan wajib antara pengusaha dan pekerja sebagai tahap pertama penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Bipartite Negotiation Dari kata 'bi' (dua) dan 'partite' (pihak), berarti perundingan antara dua pihak Ketenagakerjaan

Definisi

Bipartit adalah perundingan antara dua pihak, yaitu pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh, untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Perundingan bipartit merupakan tahap pertama dan wajib dilakukan sebelum menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan lainnya.

Berdasarkan Pasal 3 UU No. 2 Tahun 2004, perundingan bipartit harus diselesaikan paling lama 30 hari kerja sejak tanggal dimulainya perundingan. Apabila dalam jangka waktu tersebut salah satu pihak menolak berunding atau perundingan tidak mencapai kesepakatan, maka bipartit dianggap gagal.

Jika bipartit berhasil, hasil kesepakatan dituangkan dalam Perjanjian Bersama yang ditandatangani kedua belah pihak dan bersifat mengikat. Perjanjian Bersama tersebut wajib didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah para pihak. Jika bipartit gagal, salah satu atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihannya ke instansi ketenagakerjaan setempat untuk dilanjutkan melalui mediasi, konsiliasi, atau arbitrase.

Contoh Kasus

Serikat pekerja di sebuah pabrik tekstil di Solo menuntut kenaikan upah 10% dari pengusaha. Pengusaha hanya bersedia memberikan kenaikan 3%. Kedua pihak melakukan perundingan bipartit dan mencapai kesepakatan kenaikan upah sebesar 6% setelah 3 kali pertemuan dalam 20 hari. Hasil kesepakatan dituangkan dalam Perjanjian Bersama dan didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial Semarang. Perjanjian ini bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh kedua belah pihak.

Dasar Hukum

Pasal 3 Ayat (1) UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat.

Pasal 3 Ayat (2) UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Penyelesaian perselisihan melalui bipartit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diselesaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal dimulainya perundingan.

Pasal 3 Ayat (3) UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) salah satu pihak menolak untuk berunding atau telah dilakukan perundingan tetapi tidak mencapai kesepakatan, maka perundingan bipartit dianggap gagal.

Pertanyaan Umum

Apa itu Bipartit? +
Bipartit adalah perundingan wajib antara pengusaha dan pekerja sebagai tahap pertama penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Apa bahasa Inggris dari Bipartit? +
Bipartit dalam bahasa Inggris disebut Bipartite Negotiation.
Apa dasar hukum Bipartit? +
Dasar hukum Bipartit diatur dalam Pasal 3 Ayat (1) UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Pasal 3 Ayat (2) UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Pasal 3 Ayat (3) UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Apa asal kata Bipartit? +
Dari kata 'bi' (dua) dan 'partite' (pihak), berarti perundingan antara dua pihak

Istilah Terkait