Definisi
Bipartit adalah perundingan antara dua pihak, yaitu pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh, untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Perundingan bipartit merupakan tahap pertama dan wajib dilakukan sebelum menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan lainnya.
Berdasarkan Pasal 3 UU No. 2 Tahun 2004, perundingan bipartit harus diselesaikan paling lama 30 hari kerja sejak tanggal dimulainya perundingan. Apabila dalam jangka waktu tersebut salah satu pihak menolak berunding atau perundingan tidak mencapai kesepakatan, maka bipartit dianggap gagal.
Jika bipartit berhasil, hasil kesepakatan dituangkan dalam Perjanjian Bersama yang ditandatangani kedua belah pihak dan bersifat mengikat. Perjanjian Bersama tersebut wajib didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah para pihak. Jika bipartit gagal, salah satu atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihannya ke instansi ketenagakerjaan setempat untuk dilanjutkan melalui mediasi, konsiliasi, atau arbitrase.
Contoh Kasus
Serikat pekerja di sebuah pabrik tekstil di Solo menuntut kenaikan upah 10% dari pengusaha. Pengusaha hanya bersedia memberikan kenaikan 3%. Kedua pihak melakukan perundingan bipartit dan mencapai kesepakatan kenaikan upah sebesar 6% setelah 3 kali pertemuan dalam 20 hari. Hasil kesepakatan dituangkan dalam Perjanjian Bersama dan didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial Semarang. Perjanjian ini bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh kedua belah pihak.