Definisi
Persaingan tidak sehat atau persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha. Konsep ini diatur dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Bentuk-bentuk persaingan tidak sehat meliputi perjanjian yang dilarang (kartel, oligopoli, penetapan harga, pembagian wilayah, boikot, trust, perjanjian tertutup), kegiatan yang dilarang (monopoli, monopsoni, penguasaan pasar, persekongkolan tender), serta penyalahgunaan posisi dominan.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berwenang mengawasi dan menindak pelaku usaha yang melakukan persaingan tidak sehat. Sanksi yang dapat dijatuhkan meliputi tindakan administratif (perintah penghentian, pembatalan perjanjian, denda) serta sanksi pidana pokok dan tambahan.
Contoh Kasus
Beberapa perusahaan farmasi terbukti melakukan persekongkolan tender dalam pengadaan obat di rumah sakit pemerintah. Para pelaku usaha mengatur giliran pemenang tender dan menetapkan harga penawaran secara terkoordinasi. KPPU menjatuhkan denda kepada seluruh perusahaan yang terlibat karena terbukti melanggar Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 tentang persekongkolan tender.
Kasus lain melibatkan pelaku usaha yang memanfaatkan posisi dominannya di pasar untuk memaksa mitra dagang menerapkan persyaratan perdagangan yang merugikan. Praktik ini termasuk dalam kategori abuse of dominant position yang dilarang oleh Pasal 25 UU Persaingan Usaha.