Definisi
Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur, melawan hukum, atau menghambat persaingan usaha. UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat mengatur berbagai bentuk praktik yang dilarang untuk menjaga iklim persaingan yang sehat.
Bentuk-bentuk praktik yang dilarang meliputi perjanjian yang dilarang (seperti oligopoli, penetapan harga, pembagian wilayah, kartel, trust, dan perjanjian tertutup), kegiatan yang dilarang (seperti monopoli, monopsoni, penguasaan pasar, dan persekongkolan), serta penyalahgunaan posisi dominan. Pengawasan terhadap persaingan usaha dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
KPPU berwenang melakukan pemeriksaan, penyelidikan, dan menjatuhkan sanksi terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar UU Persaingan Usaha. Sanksi yang dapat dijatuhkan berupa sanksi administratif (tindakan tertentu, denda), dan pelaku usaha juga dapat dituntut secara pidana dengan ancaman denda hingga Rp100 miliar atau pidana kurungan pengganti denda.
Contoh Kasus
KPPU menemukan indikasi kartel di industri minyak goreng kemasan, di mana beberapa produsen besar diduga melakukan kesepakatan untuk menetapkan harga jual yang seragam di pasar. Setelah pemeriksaan, KPPU membuktikan adanya perjanjian penetapan harga (price fixing) yang melanggar Pasal 5 UU No. 5 Tahun 1999. Para pelaku usaha terbukti mengadakan pertemuan rutin untuk mengoordinasikan harga jual produk mereka.
KPPU menjatuhkan denda administratif kepada masing-masing perusahaan yang terlibat dan memerintahkan penghentian perjanjian kartel. Keputusan ini bertujuan mengembalikan iklim persaingan yang sehat sehingga konsumen dapat menikmati harga yang wajar.