Definisi
Monopoli adalah kondisi di mana penguasaan atas produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa tertentu dikuasai oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha. Dalam konteks hukum persaingan usaha Indonesia, yang dilarang bukanlah posisi monopoli itu sendiri, melainkan praktik monopoli yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat dan merugikan kepentingan umum.
Praktik monopoli terjadi ketika pelaku usaha yang memiliki posisi dominan di pasar menyalahgunakan kekuatan pasarnya untuk menghambat persaingan, menetapkan harga yang tidak wajar, atau menghalangi pelaku usaha lain untuk masuk ke pasar. UU No. 5 Tahun 1999 menetapkan bahwa pelaku usaha dianggap memiliki posisi dominan apabila menguasai 50% atau lebih pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu, atau dua/tiga pelaku usaha menguasai 75% atau lebih pangsa pasar.
Pengawasan terhadap praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). KPPU berwenang melakukan penyelidikan, pemeriksaan, dan menjatuhkan sanksi administratif berupa denda, ganti rugi, maupun pencabutan izin usaha terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar.
Contoh Kasus
KPPU melakukan penyelidikan terhadap sebuah perusahaan semen yang menguasai lebih dari 50% pangsa pasar di suatu wilayah dan diduga melakukan penetapan harga jual yang tidak wajar serta menolak untuk menyuplai kepada distributor yang juga menjual produk pesaing. Setelah melalui proses pemeriksaan, KPPU memutuskan bahwa perusahaan tersebut terbukti melanggar Pasal 17 dan Pasal 25 UU No. 5 Tahun 1999 tentang penyalahgunaan posisi dominan.
KPPU menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp 25 miliar dan memerintahkan perusahaan untuk menghentikan praktik diskriminasi terhadap distributor. Perusahaan mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri, namun putusan KPPU tetap dikuatkan.