Definisi
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah lembaga independen yang dibentuk berdasarkan UU No. 5 Tahun 1999 untuk mengawasi pelaksanaan hukum persaingan usaha di Indonesia. KPPU bertanggung jawab kepada Presiden dan bertugas melakukan penilaian terhadap perjanjian, kegiatan usaha, dan penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
KPPU memiliki wewenang untuk menerima laporan dari masyarakat, melakukan penelitian, penyelidikan, dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran hukum persaingan usaha. KPPU juga berwenang memanggil dan menghadirkan saksi, meminta dokumen, serta menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar.
Putusan KPPU bersifat mengikat dan dapat diajukan keberatan oleh pelaku usaha ke Pengadilan Negeri dalam jangka waktu 14 hari kerja setelah pemberitahuan putusan. Apabila tidak diajukan keberatan, putusan KPPU menjadi berkekuatan hukum tetap dan KPPU dapat meminta penetapan eksekusi kepada Pengadilan Negeri.
Contoh Kasus
KPPU menangani kasus persekongkolan tender proyek infrastruktur bernilai triliunan rupiah. Setelah melakukan pemeriksaan, KPPU menjatuhkan putusan berupa denda kepada pelaku usaha dan larangan mengikuti tender selama dua tahun. Pelaku usaha mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri, namun putusan KPPU dikuatkan.
KPPU juga berperan dalam menilai merger dan akuisisi yang berpotensi menimbulkan praktik monopoli. Pelaku usaha yang melakukan merger, konsolidasi, atau akuisisi yang memenuhi threshold tertentu wajib memberitahukan kepada KPPU paling lambat 30 hari kerja setelah tanggal efektif merger.