KPPU

Business Competition Supervisory Commission Singkatan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha, lembaga independen yang mengawasi persaingan usaha di Indonesia
Hukum Bisnis KPPU persaingan usaha komisi pengawas antimonopoli
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu KPPU?

Lembaga independen yang bertugas mengawasi pelaksanaan hukum persaingan usaha dan menindak praktik monopoli di Indonesia.

Business Competition Supervisory Commission Singkatan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha, lembaga independen yang mengawasi persaingan usaha di Indonesia Hukum Bisnis

Definisi

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah lembaga independen yang dibentuk berdasarkan UU No. 5 Tahun 1999 untuk mengawasi pelaksanaan hukum persaingan usaha di Indonesia. KPPU bertanggung jawab kepada Presiden dan bertugas melakukan penilaian terhadap perjanjian, kegiatan usaha, dan penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

KPPU memiliki wewenang untuk menerima laporan dari masyarakat, melakukan penelitian, penyelidikan, dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran hukum persaingan usaha. KPPU juga berwenang memanggil dan menghadirkan saksi, meminta dokumen, serta menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar.

Putusan KPPU bersifat mengikat dan dapat diajukan keberatan oleh pelaku usaha ke Pengadilan Negeri dalam jangka waktu 14 hari kerja setelah pemberitahuan putusan. Apabila tidak diajukan keberatan, putusan KPPU menjadi berkekuatan hukum tetap dan KPPU dapat meminta penetapan eksekusi kepada Pengadilan Negeri.

Contoh Kasus

KPPU menangani kasus persekongkolan tender proyek infrastruktur bernilai triliunan rupiah. Setelah melakukan pemeriksaan, KPPU menjatuhkan putusan berupa denda kepada pelaku usaha dan larangan mengikuti tender selama dua tahun. Pelaku usaha mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri, namun putusan KPPU dikuatkan.

KPPU juga berperan dalam menilai merger dan akuisisi yang berpotensi menimbulkan praktik monopoli. Pelaku usaha yang melakukan merger, konsolidasi, atau akuisisi yang memenuhi threshold tertentu wajib memberitahukan kepada KPPU paling lambat 30 hari kerja setelah tanggal efektif merger.

Dasar Hukum

Pasal 30 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Untuk mengawasi pelaksanaan Undang-undang ini dibentuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang selanjutnya disebut Komisi.

Pasal 35 UU No. 5 Tahun 1999

Tugas Komisi meliputi: a. melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat; b. melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Pertanyaan Umum

Apa itu KPPU? +
Lembaga independen yang bertugas mengawasi pelaksanaan hukum persaingan usaha dan menindak praktik monopoli di Indonesia.
Apa bahasa Inggris dari KPPU? +
KPPU dalam bahasa Inggris disebut Business Competition Supervisory Commission.
Apa dasar hukum KPPU? +
Dasar hukum KPPU diatur dalam Pasal 30 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Pasal 35 UU No. 5 Tahun 1999.
Apa asal kata KPPU? +
Singkatan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha, lembaga independen yang mengawasi persaingan usaha di Indonesia

Istilah Terkait