Predatory Pricing

Predatory Pricing Dari bahasa Inggris 'predatory' (memangsa) dan 'pricing' (penetapan harga), merujuk pada strategi harga jual di bawah biaya produksi
Hukum Bisnis predatory pricing jual rugi persaingan usaha KPPU
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Predatory Pricing?

Penetapan harga jual barang atau jasa di bawah biaya produksi untuk menyingkirkan pesaing dari pasar yang bersangkutan.

Predatory Pricing Dari bahasa Inggris 'predatory' (memangsa) dan 'pricing' (penetapan harga), merujuk pada strategi harga jual di bawah biaya produksi Hukum Bisnis

Definisi

Predatory pricing atau jual rugi adalah strategi penetapan harga jual barang dan/atau jasa yang sangat rendah, bahkan di bawah biaya produksi, dengan tujuan untuk menyingkirkan atau mematikan usaha pesaing di pasar yang bersangkutan. Setelah pesaing tersingkir, pelaku usaha yang melakukan predatory pricing akan menaikkan harga untuk menutup kerugian dan meraih keuntungan monopolistik.

Pasal 20 UU No. 5 Tahun 1999 melarang predatory pricing karena praktik ini menghambat persaingan usaha yang sehat. Untuk membuktikan adanya predatory pricing, KPPU harus menunjukkan bahwa harga jual berada di bawah biaya variabel rata-rata (average variable cost) atau biaya total rata-rata (average total cost), dan bahwa tujuannya adalah untuk menyingkirkan pesaing.

Tidak semua penjualan di bawah harga pokok merupakan predatory pricing. Penjualan murah untuk menghabiskan stok, promosi peluncuran produk baru, atau cuci gudang merupakan praktik bisnis normal yang diperbolehkan selama tidak bertujuan menyingkirkan pesaing.

Contoh Kasus

Sebuah perusahaan ritel besar menjual produk kebutuhan pokok dengan harga di bawah biaya perolehan di wilayah tertentu secara berkelanjutan. Akibatnya, toko-toko kecil di sekitar lokasi tidak mampu bersaing dan terpaksa tutup. Setelah pesaing hilang, perusahaan ritel tersebut menaikkan harga secara signifikan. KPPU menyelidiki kasus ini sebagai dugaan predatory pricing.

Dalam kasus lain, platform ride-hailing memberikan subsidi besar-besaran sehingga tarif yang dibayar konsumen jauh di bawah biaya sebenarnya. KPPU menelaah apakah strategi ini merupakan predatory pricing yang bertujuan memonopoli pasar transportasi daring.

Dasar Hukum

Pasal 20 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Pelaku usaha dilarang melakukan pemasokan barang dan atau jasa dengan cara melakukan jual rugi atau menetapkan harga yang sangat rendah dengan maksud untuk menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Pasal 48 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1999

Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 20 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.

Pertanyaan Umum

Apa itu Predatory Pricing? +
Penetapan harga jual barang atau jasa di bawah biaya produksi untuk menyingkirkan pesaing dari pasar yang bersangkutan.
Apa bahasa Inggris dari Predatory Pricing? +
Predatory Pricing dalam bahasa Inggris disebut Predatory Pricing.
Apa dasar hukum Predatory Pricing? +
Dasar hukum Predatory Pricing diatur dalam Pasal 20 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Pasal 48 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1999.
Apa asal kata Predatory Pricing? +
Dari bahasa Inggris 'predatory' (memangsa) dan 'pricing' (penetapan harga), merujuk pada strategi harga jual di bawah biaya produksi

Istilah Terkait