Kartel

Cartel Dari bahasa Jerman 'Kartell' yang berarti persekutuan, merujuk pada perjanjian antar pelaku usaha untuk mengendalikan pasar
Hukum Bisnis kartel persaingan usaha monopoli KPPU
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Kartel?

Perjanjian antara pelaku usaha pesaing untuk mempengaruhi harga atau produksi guna menguasai pasar secara tidak sah.

Cartel Dari bahasa Jerman 'Kartell' yang berarti persekutuan, merujuk pada perjanjian antar pelaku usaha untuk mengendalikan pasar Hukum Bisnis

Definisi

Kartel adalah perjanjian antara pelaku usaha pesaing yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan/atau pemasaran suatu barang dan/atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Kartel merupakan salah satu bentuk pelanggaran hukum persaingan usaha yang paling serius.

Kartel dapat berbentuk penetapan harga (price fixing), pembagian wilayah pemasaran (market allocation), pembatasan produksi (output restriction), atau pengaturan tender (bid rigging). Dalam semua bentuknya, kartel menghilangkan persaingan yang sehat di antara pelaku usaha sehingga konsumen dirugikan melalui harga yang lebih tinggi atau kualitas yang lebih rendah.

Pembuktian kartel merupakan tantangan tersendiri bagi KPPU karena perjanjian kartel biasanya dilakukan secara rahasia dan tidak tertulis. KPPU dapat menggunakan bukti tidak langsung (indirect evidence/circumstantial evidence) berupa bukti komunikasi dan bukti ekonomi untuk membuktikan adanya perjanjian kartel.

Contoh Kasus

KPPU pernah memutuskan adanya kartel harga dalam industri ban kendaraan bermotor, di mana beberapa produsen ban terbukti melakukan koordinasi untuk menaikkan harga secara bersamaan. KPPU menjatuhkan denda miliaran rupiah kepada masing-masing perusahaan yang terlibat. Bukti yang digunakan antara lain pola kenaikan harga yang seragam dan komunikasi antar pelaku usaha.

Kasus kartel minyak goreng juga pernah ditangani KPPU, di mana beberapa produsen besar terbukti membuat kesepakatan untuk menetapkan harga jual minyak goreng kemasan. Akibat kartel ini, konsumen harus membayar harga yang lebih tinggi dari harga yang seharusnya terbentuk dalam mekanisme pasar yang kompetitif.

Dasar Hukum

Pasal 11 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Pasal 47 ayat (2) huruf g UU No. 5 Tahun 1999

Pengenaan denda serendah-rendahnya Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah).

Pertanyaan Umum

Apa itu Kartel? +
Perjanjian antara pelaku usaha pesaing untuk mempengaruhi harga atau produksi guna menguasai pasar secara tidak sah.
Apa bahasa Inggris dari Kartel? +
Kartel dalam bahasa Inggris disebut Cartel.
Apa dasar hukum Kartel? +
Dasar hukum Kartel diatur dalam Pasal 11 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Pasal 47 ayat (2) huruf g UU No. 5 Tahun 1999.
Apa asal kata Kartel? +
Dari bahasa Jerman 'Kartell' yang berarti persekutuan, merujuk pada perjanjian antar pelaku usaha untuk mengendalikan pasar

Istilah Terkait