Definisi
Kartel adalah perjanjian antara pelaku usaha pesaing yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan/atau pemasaran suatu barang dan/atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Kartel merupakan salah satu bentuk pelanggaran hukum persaingan usaha yang paling serius.
Kartel dapat berbentuk penetapan harga (price fixing), pembagian wilayah pemasaran (market allocation), pembatasan produksi (output restriction), atau pengaturan tender (bid rigging). Dalam semua bentuknya, kartel menghilangkan persaingan yang sehat di antara pelaku usaha sehingga konsumen dirugikan melalui harga yang lebih tinggi atau kualitas yang lebih rendah.
Pembuktian kartel merupakan tantangan tersendiri bagi KPPU karena perjanjian kartel biasanya dilakukan secara rahasia dan tidak tertulis. KPPU dapat menggunakan bukti tidak langsung (indirect evidence/circumstantial evidence) berupa bukti komunikasi dan bukti ekonomi untuk membuktikan adanya perjanjian kartel.
Contoh Kasus
KPPU pernah memutuskan adanya kartel harga dalam industri ban kendaraan bermotor, di mana beberapa produsen ban terbukti melakukan koordinasi untuk menaikkan harga secara bersamaan. KPPU menjatuhkan denda miliaran rupiah kepada masing-masing perusahaan yang terlibat. Bukti yang digunakan antara lain pola kenaikan harga yang seragam dan komunikasi antar pelaku usaha.
Kasus kartel minyak goreng juga pernah ditangani KPPU, di mana beberapa produsen besar terbukti membuat kesepakatan untuk menetapkan harga jual minyak goreng kemasan. Akibat kartel ini, konsumen harus membayar harga yang lebih tinggi dari harga yang seharusnya terbentuk dalam mekanisme pasar yang kompetitif.