Riba

Usury / Interest Dari bahasa Arab 'riba' yang berarti tambahan atau kelebihan, merujuk pada tambahan atas pokok pinjaman yang diharamkan
Hukum Syariah riba bunga perbankan syariah
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Riba?

Riba adalah tambahan atas pokok pinjaman atau jual beli yang diharamkan dalam hukum Islam dan dihindari dalam ekonomi syariah.

Usury / Interest Dari bahasa Arab 'riba' yang berarti tambahan atau kelebihan, merujuk pada tambahan atas pokok pinjaman yang diharamkan Hukum Syariah

Definisi

Riba adalah tambahan atau kelebihan atas pokok harta (modal pinjaman) yang dipersyaratkan dalam suatu transaksi tanpa adanya imbalan atau kompensasi yang setara, yang diharamkan dalam hukum Islam. Larangan riba merupakan salah satu prinsip fundamental dalam sistem ekonomi dan keuangan syariah yang membedakannya dari sistem keuangan konvensional.

Dalam fikih Islam, riba dibedakan menjadi beberapa jenis. Riba nasiah (riba jahiliyah) adalah tambahan atas pokok pinjaman yang dikaitkan dengan jangka waktu, seperti bunga pinjaman dalam perbankan konvensional. Riba fadhl adalah kelebihan pada pertukaran barang sejenis (misalnya emas dengan emas) yang tidak setara timbangannya. Majelis Ulama Indonesia melalui Fatwa No. 1 Tahun 2004 telah menegaskan bahwa praktik pembungaan uang termasuk dalam kategori riba yang diharamkan.

Sebagai alternatif dari sistem berbasis bunga, hukum Islam menawarkan berbagai akad yang bebas riba seperti mudharabah (bagi hasil), murabahah (jual beli dengan margin), musyarakah (kemitraan), dan ijarah (sewa). UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah menjadi landasan hukum bagi lembaga keuangan syariah di Indonesia untuk beroperasi tanpa menggunakan sistem bunga.

Contoh Kasus

Seorang nasabah meminjam uang Rp100.000.000 dari bank konvensional dengan bunga 12% per tahun. Dalam satu tahun, ia harus mengembalikan Rp112.000.000. Tambahan Rp12.000.000 tersebut merupakan bunga yang dalam pandangan hukum Islam termasuk kategori riba nasiah karena merupakan tambahan yang dipersyaratkan atas pokok pinjaman berdasarkan jangka waktu.

Sebagai alternatif, nasabah tersebut dapat menggunakan fasilitas pembiayaan di bank syariah. Misalnya, jika ia membutuhkan modal usaha, bank syariah dapat menawarkan akad mudharabah di mana keuntungan usaha dibagi berdasarkan nisbah yang disepakati (misalnya 60:40), bukan berdasarkan persentase tetap dari pokok pinjaman. Jika usaha mengalami kerugian, kerugian ditanggung oleh pemilik modal (bank), bukan dibebankan kepada nasabah, selama kerugian bukan akibat kelalaian nasabah.

Dasar Hukum

Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

Perbankan Syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berasaskan prinsip syariah, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian.

Fatwa MUI No. 1 Tahun 2004 tentang Bunga (Interest/Fa'idah)

Praktek pembungaan uang saat ini telah memenuhi kriteria riba yang terjadi pada zaman Rasulullah SAW. Praktek pembungaan tersebut hukumnya adalah haram.

Pasal 24 ayat (1) huruf a UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

Bank Umum Syariah dilarang melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah.

Pertanyaan Umum

Apa itu Riba? +
Riba adalah tambahan atas pokok pinjaman atau jual beli yang diharamkan dalam hukum Islam dan dihindari dalam ekonomi syariah.
Apa bahasa Inggris dari Riba? +
Riba dalam bahasa Inggris disebut Usury / Interest.
Apa dasar hukum Riba? +
Dasar hukum Riba diatur dalam Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Fatwa MUI No. 1 Tahun 2004 tentang Bunga (Interest/Fa'idah), Pasal 24 ayat (1) huruf a UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Apa asal kata Riba? +
Dari bahasa Arab 'riba' yang berarti tambahan atau kelebihan, merujuk pada tambahan atas pokok pinjaman yang diharamkan

Istilah Terkait