Definisi
Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial penerima jaminan (terjamin) kepada kreditur (penerima jaminan). Lembaga penjaminan bertindak sebagai penjamin yang akan membayar kewajiban terjamin apabila terjamin gagal memenuhi kewajibannya (wanprestasi).
Lembaga penjaminan di Indonesia antara lain PT Jamkrindo (Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia) dan PT Askrindo yang berperan penting dalam mendukung akses pembiayaan bagi UMKM. Melalui skema penjaminan kredit, bank dapat memberikan kredit kepada debitur UMKM yang tidak memiliki agunan memadai karena risiko kredit ditanggung sebagian oleh lembaga penjamin.
Mekanisme penjaminan melibatkan tiga pihak: penjamin (lembaga penjaminan), terjamin (debitur), dan penerima jaminan (kreditur/bank). Terjamin membayar Imbal Jasa Penjaminan (IJP) kepada penjamin. Apabila terjamin wanprestasi, penjamin membayar klaim kepada penerima jaminan, kemudian penjamin memiliki hak subrogasi untuk menagih kepada terjamin.
Contoh Kasus
Seorang pengusaha UMKM mengajukan kredit usaha rakyat (KUR) ke bank namun tidak memiliki agunan yang cukup. Bank mensyaratkan penjaminan kredit dari PT Jamkrindo. Setelah proses analisis kelayakan, Jamkrindo menerbitkan sertifikat penjaminan yang menjamin 70% dari nilai kredit. Pengusaha membayar IJP sebesar 1,5% per tahun dari nilai penjaminan.
Ketika debitur gagal membayar kredit, bank mengajukan klaim penjaminan kepada Jamkrindo. Setelah verifikasi klaim, Jamkrindo membayar 70% dari sisa kewajiban debitur kepada bank. Jamkrindo kemudian menjalankan hak subrogasi untuk menagih pengembalian dana dari debitur.