Penjaminan

Guarantee Dari kata 'jamin' yang berarti menanggung, merujuk pada kegiatan memberikan jaminan atas kewajiban pihak lain
Hukum Bisnis penjaminan garansi kredit lembaga penjaminan
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Penjaminan?

Kegiatan pemberian jaminan oleh lembaga penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial pihak yang dijamin kepada kreditur.

Guarantee Dari kata 'jamin' yang berarti menanggung, merujuk pada kegiatan memberikan jaminan atas kewajiban pihak lain Hukum Bisnis

Definisi

Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial penerima jaminan (terjamin) kepada kreditur (penerima jaminan). Lembaga penjaminan bertindak sebagai penjamin yang akan membayar kewajiban terjamin apabila terjamin gagal memenuhi kewajibannya (wanprestasi).

Lembaga penjaminan di Indonesia antara lain PT Jamkrindo (Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia) dan PT Askrindo yang berperan penting dalam mendukung akses pembiayaan bagi UMKM. Melalui skema penjaminan kredit, bank dapat memberikan kredit kepada debitur UMKM yang tidak memiliki agunan memadai karena risiko kredit ditanggung sebagian oleh lembaga penjamin.

Mekanisme penjaminan melibatkan tiga pihak: penjamin (lembaga penjaminan), terjamin (debitur), dan penerima jaminan (kreditur/bank). Terjamin membayar Imbal Jasa Penjaminan (IJP) kepada penjamin. Apabila terjamin wanprestasi, penjamin membayar klaim kepada penerima jaminan, kemudian penjamin memiliki hak subrogasi untuk menagih kepada terjamin.

Contoh Kasus

Seorang pengusaha UMKM mengajukan kredit usaha rakyat (KUR) ke bank namun tidak memiliki agunan yang cukup. Bank mensyaratkan penjaminan kredit dari PT Jamkrindo. Setelah proses analisis kelayakan, Jamkrindo menerbitkan sertifikat penjaminan yang menjamin 70% dari nilai kredit. Pengusaha membayar IJP sebesar 1,5% per tahun dari nilai penjaminan.

Ketika debitur gagal membayar kredit, bank mengajukan klaim penjaminan kepada Jamkrindo. Setelah verifikasi klaim, Jamkrindo membayar 70% dari sisa kewajiban debitur kepada bank. Jamkrindo kemudian menjalankan hak subrogasi untuk menagih pengembalian dana dari debitur.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 1 Perpres No. 2 Tahun 2008 tentang Lembaga Penjaminan

Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial penerima jaminan.

Pasal 1 angka 2 Perpres No. 2 Tahun 2008

Lembaga Penjaminan adalah badan hukum yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha pokok melakukan Penjaminan.

Pertanyaan Umum

Apa itu Penjaminan? +
Kegiatan pemberian jaminan oleh lembaga penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial pihak yang dijamin kepada kreditur.
Apa bahasa Inggris dari Penjaminan? +
Penjaminan dalam bahasa Inggris disebut Guarantee.
Apa dasar hukum Penjaminan? +
Dasar hukum Penjaminan diatur dalam Pasal 1 angka 1 Perpres No. 2 Tahun 2008 tentang Lembaga Penjaminan, Pasal 1 angka 2 Perpres No. 2 Tahun 2008.
Apa asal kata Penjaminan? +
Dari kata 'jamin' yang berarti menanggung, merujuk pada kegiatan memberikan jaminan atas kewajiban pihak lain

Istilah Terkait