LPS

Deposit Insurance Corporation Singkatan dari Lembaga Penjamin Simpanan, yaitu lembaga yang menjamin simpanan nasabah perbankan
Hukum Bisnis LPS penjaminan simpanan perbankan lembaga keuangan
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu LPS?

Lembaga independen yang menjamin simpanan nasabah bank dan turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan.

Deposit Insurance Corporation Singkatan dari Lembaga Penjamin Simpanan, yaitu lembaga yang menjamin simpanan nasabah perbankan Hukum Bisnis

Definisi

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah lembaga independen yang dibentuk berdasarkan UU No. 24 Tahun 2004 dengan fungsi menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan. LPS merupakan salah satu pilar penting dalam jaringan pengaman sistem keuangan Indonesia.

Setiap bank yang beroperasi di Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan LPS dan membayar premi penjaminan. LPS menjamin simpanan nasabah berupa giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan bentuk simpanan lainnya yang dipersamakan, sampai dengan batas tertentu yang ditetapkan oleh LPS.

Selain fungsi penjaminan, LPS juga berwenang menangani bank gagal (failed bank), baik yang berdampak sistemik maupun tidak berdampak sistemik. Untuk bank gagal tidak berdampak sistemik, LPS melakukan penyelamatan atau tidak menyelamatkan berdasarkan perkiraan biaya penyelamatan dibandingkan dengan biaya tidak menyelamatkan. Untuk bank gagal berdampak sistemik, LPS wajib melakukan penyelamatan.

Contoh Kasus

Sebuah bank dicabut izin usahanya oleh OJK karena tidak mampu memenuhi ketentuan permodalan minimum. LPS kemudian melakukan proses klaim penjaminan bagi nasabah yang simpanannya memenuhi syarat penjaminan. Nasabah yang simpanannya tidak melebihi batas penjaminan mendapat pembayaran klaim dalam waktu yang relatif singkat.

Kasus besar yang melibatkan LPS adalah penanganan bank gagal berdampak sistemik, di mana LPS melakukan penyertaan modal sementara (PMS) untuk menyelamatkan bank tersebut. LPS kemudian menjual saham bank yang diselamatkan dalam jangka waktu tertentu untuk mendapatkan pengembalian dana yang telah dikeluarkan.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 1 UU No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan

Lembaga Penjamin Simpanan, yang selanjutnya disebut LPS, adalah lembaga yang independen, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

Pasal 4 UU No. 24 Tahun 2004

Fungsi LPS adalah: a. menjamin simpanan nasabah penyimpan; dan b. turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya.

Pertanyaan Umum

Apa itu LPS? +
Lembaga independen yang menjamin simpanan nasabah bank dan turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan.
Apa bahasa Inggris dari LPS? +
LPS dalam bahasa Inggris disebut Deposit Insurance Corporation.
Apa dasar hukum LPS? +
Dasar hukum LPS diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, Pasal 4 UU No. 24 Tahun 2004.
Apa asal kata LPS? +
Singkatan dari Lembaga Penjamin Simpanan, yaitu lembaga yang menjamin simpanan nasabah perbankan

Istilah Terkait