Definisi
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah lembaga independen yang dibentuk berdasarkan UU No. 24 Tahun 2004 dengan fungsi menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan. LPS merupakan salah satu pilar penting dalam jaringan pengaman sistem keuangan Indonesia.
Setiap bank yang beroperasi di Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan LPS dan membayar premi penjaminan. LPS menjamin simpanan nasabah berupa giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan bentuk simpanan lainnya yang dipersamakan, sampai dengan batas tertentu yang ditetapkan oleh LPS.
Selain fungsi penjaminan, LPS juga berwenang menangani bank gagal (failed bank), baik yang berdampak sistemik maupun tidak berdampak sistemik. Untuk bank gagal tidak berdampak sistemik, LPS melakukan penyelamatan atau tidak menyelamatkan berdasarkan perkiraan biaya penyelamatan dibandingkan dengan biaya tidak menyelamatkan. Untuk bank gagal berdampak sistemik, LPS wajib melakukan penyelamatan.
Contoh Kasus
Sebuah bank dicabut izin usahanya oleh OJK karena tidak mampu memenuhi ketentuan permodalan minimum. LPS kemudian melakukan proses klaim penjaminan bagi nasabah yang simpanannya memenuhi syarat penjaminan. Nasabah yang simpanannya tidak melebihi batas penjaminan mendapat pembayaran klaim dalam waktu yang relatif singkat.
Kasus besar yang melibatkan LPS adalah penanganan bank gagal berdampak sistemik, di mana LPS melakukan penyertaan modal sementara (PMS) untuk menyelamatkan bank tersebut. LPS kemudian menjual saham bank yang diselamatkan dalam jangka waktu tertentu untuk mendapatkan pengembalian dana yang telah dikeluarkan.