Bank Umum

Commercial Bank Gabungan kata 'bank' (lembaga keuangan) dan 'umum' (untuk khalayak), merujuk pada bank yang memberikan jasa lalu lintas pembayaran
Hukum Bisnis bank umum perbankan lembaga keuangan kredit
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Bank Umum?

Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau syariah dan memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Commercial Bank Gabungan kata 'bank' (lembaga keuangan) dan 'umum' (untuk khalayak), merujuk pada bank yang memberikan jasa lalu lintas pembayaran Hukum Bisnis

Definisi

Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank umum merupakan jenis bank yang paling luas cakupan kegiatannya dibandingkan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Kegiatan usaha bank umum meliputi penghimpunan dana masyarakat dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, dan tabungan; penyaluran kredit; penerbitan surat pengakuan utang; jual beli surat berharga; pemindahan uang (transfer); penempatan dana atau peminjaman dana antar bank; serta berbagai jasa perbankan lainnya.

Bank umum wajib memenuhi persyaratan modal minimum, rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR), batas maksimum pemberian kredit (BMPK), dan ketentuan prudential banking lainnya yang ditetapkan OJK. Bank umum juga wajib menjadi peserta penjaminan simpanan pada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Contoh Kasus

Sebuah bank umum mengalami masalah likuiditas karena banyak nasabah menarik dananya secara bersamaan (bank run). OJK menempatkan bank dalam pengawasan khusus dan mewajibkan pemegang saham pengendali untuk menambah modal. Ketika pemegang saham gagal memenuhi kewajiban tersebut, bank dinyatakan sebagai bank gagal dan penanganannya diserahkan kepada LPS.

Bank umum juga kerap menghadapi sengketa kredit dengan debitur yang wanprestasi. Bank berhak mengeksekusi jaminan kredit (agunan) sesuai perjanjian kredit dan ketentuan hukum jaminan yang berlaku, namun harus melalui prosedur hukum yang tepat.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 3 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan

Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Pasal 6 UU No. 10 Tahun 1998

Usaha Bank Umum meliputi: a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

Pertanyaan Umum

Apa itu Bank Umum? +
Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau syariah dan memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Apa bahasa Inggris dari Bank Umum? +
Bank Umum dalam bahasa Inggris disebut Commercial Bank.
Apa dasar hukum Bank Umum? +
Dasar hukum Bank Umum diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 6 UU No. 10 Tahun 1998.
Apa asal kata Bank Umum? +
Gabungan kata 'bank' (lembaga keuangan) dan 'umum' (untuk khalayak), merujuk pada bank yang memberikan jasa lalu lintas pembayaran

Istilah Terkait