Definisi
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank umum merupakan jenis bank yang paling luas cakupan kegiatannya dibandingkan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Kegiatan usaha bank umum meliputi penghimpunan dana masyarakat dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, dan tabungan; penyaluran kredit; penerbitan surat pengakuan utang; jual beli surat berharga; pemindahan uang (transfer); penempatan dana atau peminjaman dana antar bank; serta berbagai jasa perbankan lainnya.
Bank umum wajib memenuhi persyaratan modal minimum, rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR), batas maksimum pemberian kredit (BMPK), dan ketentuan prudential banking lainnya yang ditetapkan OJK. Bank umum juga wajib menjadi peserta penjaminan simpanan pada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Contoh Kasus
Sebuah bank umum mengalami masalah likuiditas karena banyak nasabah menarik dananya secara bersamaan (bank run). OJK menempatkan bank dalam pengawasan khusus dan mewajibkan pemegang saham pengendali untuk menambah modal. Ketika pemegang saham gagal memenuhi kewajiban tersebut, bank dinyatakan sebagai bank gagal dan penanganannya diserahkan kepada LPS.
Bank umum juga kerap menghadapi sengketa kredit dengan debitur yang wanprestasi. Bank berhak mengeksekusi jaminan kredit (agunan) sesuai perjanjian kredit dan ketentuan hukum jaminan yang berlaku, namun harus melalui prosedur hukum yang tepat.