Kredit

Credit / Loan Dari bahasa Latin 'credere' (percaya), berarti penyediaan uang berdasarkan kepercayaan bahwa debitur akan mengembalikannya
Hukum Bisnis kredit pinjaman perbankan bunga
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Kredit?

Penyediaan uang atau tagihan berdasarkan kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dan debitur dengan kewajiban pelunasan dan bunga.

Credit / Loan Dari bahasa Latin 'credere' (percaya), berarti penyediaan uang berdasarkan kepercayaan bahwa debitur akan mengembalikannya Hukum Bisnis

Definisi

Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam (debitur) untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Kredit diatur dalam UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Dalam memberikan kredit, bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential banking principle) dan melakukan analisis yang mendalam berdasarkan prinsip 5C: Character (watak), Capacity (kemampuan), Capital (modal), Collateral (agunan), dan Condition of Economy (kondisi ekonomi). Bank juga wajib mematuhi Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) yang ditetapkan oleh regulator.

Kredit dapat diklasifikasikan berdasarkan jangka waktunya (pendek, menengah, panjang), tujuan penggunaannya (konsumtif, produktif, investasi), dan jaminannya (dengan agunan atau tanpa agunan). Apabila debitur tidak memenuhi kewajiban pembayarannya, kredit tersebut diklasifikasikan sebagai kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) yang dapat berdampak pada kesehatan bank.

Contoh Kasus

Sebuah perusahaan manufaktur mengajukan kredit investasi sebesar Rp 20 miliar kepada bank untuk pembangunan pabrik baru dengan jaminan berupa tanah dan bangunan. Bank melakukan analisis kredit secara komprehensif dan menyetujui permohonan tersebut. Namun, setelah dua tahun berjalan, perusahaan mengalami penurunan pendapatan akibat turunnya permintaan pasar dan mulai menunggak pembayaran. Bank mengklasifikasikan kredit tersebut sebagai kredit kurang lancar dan melakukan restrukturisasi berupa perpanjangan jangka waktu dan penurunan suku bunga. Apabila restrukturisasi gagal, bank berhak melakukan eksekusi atas jaminan melalui lelang untuk memperoleh pelunasan piutangnya.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 11 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan

Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

Pasal 8 ayat (1) UU No. 10 Tahun 1998

Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, Bank Umum wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atas iktikad dan kemampuan serta kesanggupan Nasabah Debitur untuk melunasi utangnya atau mengembalikan pembiayaan dimaksud sesuai dengan yang diperjanjikan.

Pertanyaan Umum

Apa itu Kredit? +
Penyediaan uang atau tagihan berdasarkan kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dan debitur dengan kewajiban pelunasan dan bunga.
Apa bahasa Inggris dari Kredit? +
Kredit dalam bahasa Inggris disebut Credit / Loan.
Apa dasar hukum Kredit? +
Dasar hukum Kredit diatur dalam Pasal 1 angka 11 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 8 ayat (1) UU No. 10 Tahun 1998.
Apa asal kata Kredit? +
Dari bahasa Latin 'credere' (percaya), berarti penyediaan uang berdasarkan kepercayaan bahwa debitur akan mengembalikannya

Istilah Terkait