Definisi
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam (debitur) untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Kredit diatur dalam UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Dalam memberikan kredit, bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential banking principle) dan melakukan analisis yang mendalam berdasarkan prinsip 5C: Character (watak), Capacity (kemampuan), Capital (modal), Collateral (agunan), dan Condition of Economy (kondisi ekonomi). Bank juga wajib mematuhi Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) yang ditetapkan oleh regulator.
Kredit dapat diklasifikasikan berdasarkan jangka waktunya (pendek, menengah, panjang), tujuan penggunaannya (konsumtif, produktif, investasi), dan jaminannya (dengan agunan atau tanpa agunan). Apabila debitur tidak memenuhi kewajiban pembayarannya, kredit tersebut diklasifikasikan sebagai kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) yang dapat berdampak pada kesehatan bank.
Contoh Kasus
Sebuah perusahaan manufaktur mengajukan kredit investasi sebesar Rp 20 miliar kepada bank untuk pembangunan pabrik baru dengan jaminan berupa tanah dan bangunan. Bank melakukan analisis kredit secara komprehensif dan menyetujui permohonan tersebut. Namun, setelah dua tahun berjalan, perusahaan mengalami penurunan pendapatan akibat turunnya permintaan pasar dan mulai menunggak pembayaran. Bank mengklasifikasikan kredit tersebut sebagai kredit kurang lancar dan melakukan restrukturisasi berupa perpanjangan jangka waktu dan penurunan suku bunga. Apabila restrukturisasi gagal, bank berhak melakukan eksekusi atas jaminan melalui lelang untuk memperoleh pelunasan piutangnya.