Lompat ke konten

Penghasutan

Incitement berasal dari kata dasar 'hasut' yang berarti membangkitkan atau memancing kemarahan seseorang melalui perkataan atau perbuatan; merujuk pada perbuatan mendorong orang lain untuk melakukan sesuatu yang melanggar hukum.
Hukum Pidana hasutan kebebasan berpendapat tindak pidana ujaran KUHP
Diperbarui 13 September 2026
Ringkasan

Apa itu Penghasutan?

Perbuatan membangkitkan, mengajak, atau memengaruhi orang lain agar melakukan tindak pidana atau melanggar hukum, yang diancam pidana menurut KUHP.

Incitement berasal dari kata dasar 'hasut' yang berarti membangkitkan atau memancing kemarahan seseorang melalui perkataan atau perbuatan; merujuk pada perbuatan mendorong orang lain untuk melakukan sesuatu yang melanggar hukum. Hukum Pidana

Definisi

Penghasutan adalah perbuatan seseorang yang dengan sengaja membangkitkan, mengajak, atau memengaruhi orang lain di muka umum supaya melakukan perbuatan yang melanggar hukum, termasuk tindak pidana. Berbeda dengan ikut serta langsung dalam kejahatan, penghasut tidak perlu melakukan sendiri perbuatan pidana itu; cukup dengan perkataan, tulisan, atau media tertentu yang ditujukan kepada khalayak, ia sudah dapat dipertanggungjawabkan secara pidana.

Dalam hukum pidana Indonesia, penghasutan dikenal dalam dua kerangka. Pertama, penghasutan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) warisan kolonial pada Pasal 160 dan Pasal 161. Kedua, pengaturan baru dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana nasional yang mulai berlaku pada tahun 2026, khususnya pada Pasal 246 dan Pasal 247. Pengaturan baru ini memperbarui sanksi dan unsur-unsurnya agar lebih sesuai dengan perkembangan cara orang berkomunikasi saat ini, termasuk melalui media sosial.

Inti dari tindak pidana ini terletak pada unsur “menghasut” yang dilakukan di muka umum. Pembicaraan pribadi, obrolan tertutup, atau nasihat yang hanya ditujukan kepada satu dua orang pada umumnya tidak termasuk kategori penghasutan dalam pengertian pasal ini karena tidak memenuhi unsur “di muka umum”. Demikian pula, kritik yang disampaikan secara wajar dalam kerangka kebebasan berpendapat tidak otomatis menjadi penghasutan selama tidak diarahkan untuk mendorong pelanggaran hukum.

Unsur-Unsur Tindak Pidana Penghasutan

Untuk membuktikan seseorang telah melakukan penghasutan, penegak hukum harus memenuhi beberapa unsur sekaligus. Unsur pertama adalah perbuatan menghasut, yakni adanya ajakan, dorongan, atau bujukan yang bersifat memengaruhi orang lain. Unsur kedua adalah bahwa hasutan tersebut dilakukan di muka umum, artinya dapat dilihat atau didengar oleh banyak orang. Unsur ketiga adalah adanya maksud agar orang lain melakukan perbuatan pidana atau perbuatan yang melanggar hukum. Unsur keempat adalah objek hasutan, yaitu perbuatan hukum yang dilarang.

Menariknya, dalam doktrin dan praktik, hasutan yang ditujukan untuk melakukan tindak pidana tertentu tetap dapat berdiri sendiri sebagai kejahatan meskipun orang yang dihasut tidak sampai melakukan perbuatan itu. Artinya, sebuah hasutan sudah selesai (voltooid) begitu diucapkan atau disebarkan di muka umum. Hal inilah yang membedakan penghasutan dari permufakatan jahat atau penyertaan, yang umumnya menuntut adanya persiapan atau kerja sama nyata antara para pelaku.

Kaitannya dengan makar juga sering menjadi bahan diskusi. Apabila seseorang menghasut orang lain untuk melakukan makar, perbuatannya pada dasarnya tetap dapat dipidana sebagai penghasutan, bukan sebagai makar, karena makar baru terbentuk ketika sudah ada persiapan nyata untuk menyerang atau menggulingkan kekuasaan. Penghasut hanya membangkitkan dorongan; ia tidak termasuk dalam tahapan persiapan penyerangan itu sendiri.

Penghasutan dalam KUHP Baru

UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang merupakan kodifikasi hukum pidana nasional Indonesia yang pertama, mengatur penghasutan lebih rinci dan dengan sanksi yang diperbarui. Pasal 246 menegaskan bahwa setiap orang yang di muka umum dengan lisan, tulisan, atau media apa pun menghasut agar melakukan perbuatan yang melanggar hukum atau menghasut agar melakukan tindak pidana diancam pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda.

Perubahan mendasar dalam KUHP baru adalah penggantian struktur sanksi. Jika KUHP lama menggunakan satuan pidana penjara yang kaku seperti enam tahun pada Pasal 160, KUHP baru memperkenalkan sistem denda berbasis kategori yang disebut “kategori IV”. Sistem kategori ini membuat besaran denda lebih terukur dan dapat disesuaikan dengan perkembangan ekonomi, sehingga nilai sanksi tidak cepat usang oleh inflasi.

Selain itu, KUHP baru menegaskan bahwa penghasutan dapat dilakukan melalui “media apa pun”, bukan hanya lisan atau tulisan. Ketentuan ini sengaja dirancang untuk menjangkau penghasutan yang dilakukan lewat unggahan video, siaran langsung, meme, atau konten digital lain yang lazim di zaman sekarang. Dengan demikian, ruang lingkup tindak pidana ini menjadi lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Penghasutan dan Kebebasan Berpendapat

Batas antara kritik yang sah dan penghasutan sering menjadi perdebatan panas, khususnya di ruang digital. Kebebasan berpendapat dilindungi konstitusi, tetapi perlindungan itu tidak mutlak dan dapat dibatasi oleh hukum demi menjaga ketertiban, keamanan, dan kepentingan umum. Penghasutan berada pada titik di mana batas tersebut dilanggar, yakni ketika kritik berubah menjadi ajakan untuk melanggar hukum.

Oleh karena itu, dalam praktik penegakan, unsur “hasutan” harus dibuktikan dengan cermat. Khotbah politik yang mengkritik kebijakan pemerintah, misalnya, bukan penghasutan selama tidak memuat ajakan untuk melakukan kekerasan atau pelanggaran hukum. Sebaliknya, unggahan yang secara eksplisit mengajak massa untuk merusak fasilitas atau menyerang kelompok tertentu dapat dijerat sebagai penghasutan. Penafsiran ini menuntut aparat penegak hukum berhati-hati agar kebebasan berekspresi tidak dimatikan oleh penerapan pasal yang terlalu luas.

Dalam praktik, tolok ukur yang umum dipakai adalah apakah terdapat hubungan sebab-akibat yang dapat dibuktikan antara hasutan dan potensi perbuatan melanggar hukum. Semakin jelas ajakan dan semakin besar kemungkinan ajakan itu diikuti, semakin kuat dugaan adanya penghasutan. Sebaliknya, pernyataan opini yang kabur dan tidak diarahkan pada perbuatan konkret cenderung tidak memenuhi unsur ini.

Perbedaan dengan Delik Sejenis

Penghasutan sering disamakan dengan beberapa tindak pidana lain, padahal memiliki perbedaan mendasar. Ujaran kebencian (hate speech), misalnya, lebih menekankan pada menebarkan permusuhan atau kebencian terhadap golongan tertentu berdasarkan suku, agama, ras, atau antargolongan, dan sering dikaitkan pada praktiknya dengan undang-undang tentang diskriminasi dan kekerasan. Penghasutan, sebaliknya, lebih menekankan pada dorongan untuk melakukan perbuatan yang melanggar hukum atau tindak pidana tertentu.

Sementara itu, pencemaran nama baik menyerang kehormatan dan reputasi seseorang dan umumnya merupakan delik aduan, artinya hanya dapat diproses jika ada pengaduan dari korban. Penghasutan adalah delik biasa yang dapat diproses tanpa menunggu aduan. Perbedaan lainnya, hoaks atau penyebaran berita bohong lebih menekankan pada kebenaran informasi yang disebarkan, sedangkan penghasutan menekankan pada efek dorongan untuk berbuat melanggar hukum yang melekat pada ajakan tersebut.

Contoh Kasus

Seorang konten kreator berinisial Dito mengunggah video berdurasi pendek berisi ajakan kepada ribuan pengikutnya untuk “merobohkan pagar kompleks dan menduduki kawasan itu” karena ia merasa dirugikan oleh pengelola. Video itu juga menyerukan massa untuk membawa alat dan berkumpul di lokasi pada akhir pekan. Meskipun Dito tidak ikut datang dan tidak merusak apa pun secara langsung, aparat menilainya telah menghasut khalayak untuk melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

Dito kemudian ditetapkan sebagai tersangka penghasutan berdasarkan Pasal 246 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam pemeriksaan, penyidik harus membuktikan bahwa unggahan itu memang ditujukan di muka umum, mengandung ajakan yang jelas untuk melanggar hukum, dan berpotensi diikuti. Kasus ini mengilustrasikan bahwa penghasutan dapat terjadi tanpa pelaku ikut melakukan perbuatan yang dihasutkan, karena kejahatan ini selesai pada saat hasutan disebarkan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah mengkritik pemerintah dapat dianggap sebagai penghasutan?

Tidak otomatis. Kritik yang disampaikan secara wajar dan berdasar, tanpa ajakan untuk melakukan kekerasan atau pelanggaran hukum, merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dilindungi. Penghasutan baru terjadi jika kritik tersebut berubah menjadi ajakan eksplisit untuk melanggar hukum.

Apakah seseorang harus ikut berbuat agar dianggap menghasut?

Tidak. Penghasutan adalah kejahatan yang selesai pada saat hasutan disampaikan di muka umum. Pelaku tidak perlu membuktikan bahwa orang lain benar-benar mengikuti ajakannya atau bahwa tindak pidana yang dihasutkan benar-benar terjadi.

Apa bedanya penghasutan dengan makar?

Makar menuntut adanya persiapan nyata untuk menyerang atau menggulingkan kekuasaan, sedangkan penghasutan hanya berupa dorongan atau ajakan agar orang lain berbuat melanggar hukum. Hasutan untuk makar tetap dipidana sebagai penghasutan, bukan sebagai makar, kecuali terbukti ada persiapan lebih lanjut.

Dasar Hukum

Pasal 160 KUHP

Barangsiapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Pasal 246 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan, tulisan, atau media apa pun menghasut agar melakukan perbuatan yang melanggar hukum atau menghasut agar melakukan Tindak Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Pertanyaan Umum

Apa itu Penghasutan? +
Perbuatan membangkitkan, mengajak, atau memengaruhi orang lain agar melakukan tindak pidana atau melanggar hukum, yang diancam pidana menurut KUHP.
Apa bahasa Inggris dari Penghasutan? +
Penghasutan dalam bahasa Inggris disebut Incitement.
Apa dasar hukum Penghasutan? +
Dasar hukum Penghasutan diatur dalam Pasal 160 KUHP, Pasal 246 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Apa asal kata Penghasutan? +
berasal dari kata dasar 'hasut' yang berarti membangkitkan atau memancing kemarahan seseorang melalui perkataan atau perbuatan; merujuk pada perbuatan mendorong orang lain untuk melakukan sesuatu yang melanggar hukum.

Istilah Terkait