Definisi
Makar (aanslag) dalam hukum pidana Indonesia adalah serangan atau usaha yang ditujukan terhadap keamanan negara. Berdasarkan Pasal 87 KUHP, makar diartikan sebagai adanya niat yang telah ternyata dari permulaan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 KUHP tentang percobaan. Artinya, untuk dipidana sebagai makar, cukup dengan adanya permulaan pelaksanaan (begin van uitvoering), tidak perlu tindak pidana tersebut selesai dilakukan.
Makar diatur dalam Bab I Buku II KUHP tentang Kejahatan terhadap Keamanan Negara. Terdapat tiga jenis makar utama: makar terhadap presiden/wakil presiden (Pasal 104), makar terhadap keutuhan wilayah negara (Pasal 106), dan makar terhadap pemerintahan (Pasal 107).
Contoh Kasus
Sekelompok orang yang merencanakan dan mulai melaksanakan aksi separatisme dengan mengumumkan kemerdekaan suatu wilayah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, menyerang pos-pos militer, dan mengibarkan bendera selain bendera negara. Perbuatan ini memenuhi unsur Pasal 106 KUHP tentang makar dengan maksud memisahkan sebagian wilayah negara, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Jenis-Jenis Makar
- Makar terhadap Presiden/Wakil Presiden (Pasal 104): Bermaksud membunuh, merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan memerintah, ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup
- Makar terhadap Keutuhan Wilayah (Pasal 106): Bermaksud menyerahkan wilayah ke musuh atau memisahkan wilayah, ancaman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun
- Makar terhadap Pemerintahan (Pasal 107): Bermaksud menggulingkan pemerintah, ancaman penjara paling lama 15 tahun