Makar

Treason / Sedition Berasal dari bahasa Arab 'makr' yang berarti tipu daya atau siasat, dalam KUHP merujuk pada istilah Belanda 'aanslag' yang berarti serangan terhadap keamanan negara.
Hukum Pidana makar treason aanslag kejahatan terhadap negara KUHP
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Makar?

Makar adalah serangan atau usaha untuk menggulingkan pemerintah, membunuh presiden, atau memisahkan wilayah negara.

Treason / Sedition Berasal dari bahasa Arab 'makr' yang berarti tipu daya atau siasat, dalam KUHP merujuk pada istilah Belanda 'aanslag' yang berarti serangan terhadap keamanan negara. Hukum Pidana

Definisi

Makar (aanslag) dalam hukum pidana Indonesia adalah serangan atau usaha yang ditujukan terhadap keamanan negara. Berdasarkan Pasal 87 KUHP, makar diartikan sebagai adanya niat yang telah ternyata dari permulaan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 KUHP tentang percobaan. Artinya, untuk dipidana sebagai makar, cukup dengan adanya permulaan pelaksanaan (begin van uitvoering), tidak perlu tindak pidana tersebut selesai dilakukan.

Makar diatur dalam Bab I Buku II KUHP tentang Kejahatan terhadap Keamanan Negara. Terdapat tiga jenis makar utama: makar terhadap presiden/wakil presiden (Pasal 104), makar terhadap keutuhan wilayah negara (Pasal 106), dan makar terhadap pemerintahan (Pasal 107).

Contoh Kasus

Sekelompok orang yang merencanakan dan mulai melaksanakan aksi separatisme dengan mengumumkan kemerdekaan suatu wilayah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, menyerang pos-pos militer, dan mengibarkan bendera selain bendera negara. Perbuatan ini memenuhi unsur Pasal 106 KUHP tentang makar dengan maksud memisahkan sebagian wilayah negara, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Jenis-Jenis Makar

  • Makar terhadap Presiden/Wakil Presiden (Pasal 104): Bermaksud membunuh, merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan memerintah, ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup
  • Makar terhadap Keutuhan Wilayah (Pasal 106): Bermaksud menyerahkan wilayah ke musuh atau memisahkan wilayah, ancaman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun
  • Makar terhadap Pemerintahan (Pasal 107): Bermaksud menggulingkan pemerintah, ancaman penjara paling lama 15 tahun

Dasar Hukum

Pasal 87 KUHP

Dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan, apabila niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, seperti dimaksud dalam pasal 53.

Pasal 104 KUHP

Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Pasal 106 KUHP

Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Pasal 107 ayat (1) KUHP

Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pertanyaan Umum

Apa itu Makar? +
Makar adalah serangan atau usaha untuk menggulingkan pemerintah, membunuh presiden, atau memisahkan wilayah negara.
Apa bahasa Inggris dari Makar? +
Makar dalam bahasa Inggris disebut Treason / Sedition.
Apa dasar hukum Makar? +
Dasar hukum Makar diatur dalam Pasal 87 KUHP, Pasal 104 KUHP, Pasal 106 KUHP, Pasal 107 ayat (1) KUHP.
Apa asal kata Makar? +
Berasal dari bahasa Arab 'makr' yang berarti tipu daya atau siasat, dalam KUHP merujuk pada istilah Belanda 'aanslag' yang berarti serangan terhadap keamanan negara.

Istilah Terkait