Definisi
Hoax atau berita bohong adalah informasi palsu yang sengaja dibuat dan disebarluaskan seolah-olah merupakan kebenaran, dengan tujuan menyesatkan publik, menimbulkan keonaran, atau menguntungkan pihak tertentu. Dalam era digital, penyebaran hoax melalui media sosial, aplikasi pesan, dan platform daring menjadi semakin masif dan sulit dikendalikan.
Hukum Indonesia mengatur larangan penyebaran hoax melalui beberapa ketentuan. Pasal 28 UU ITE melarang penyebaran berita bohong yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik (ayat 1) dan penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian berdasarkan SARA (ayat 2). Selain itu, Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana mengancam pidana bagi penyebar berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat.
Dalam praktik, penegak hukum membedakan antara misinformasi (penyebaran informasi salah tanpa kesengajaan) dan disinformasi (penyebaran informasi salah secara sengaja). Yang diancam pidana adalah disinformasi, yakni penyebaran hoax yang dilakukan dengan kesengajaan dan niat tertentu.
Contoh Kasus
Selama pandemi COVID-19, terjadi lonjakan masif penyebaran hoax terkait virus corona di Indonesia. Kementerian Kominfo mencatat ribuan konten hoax terkait pandemi yang beredar di media sosial, mulai dari klaim obat palsu, konspirasi vaksin, hingga informasi keliru tentang kebijakan pemerintah. Sejumlah pelaku ditangkap dan dijerat dengan UU ITE serta UU No. 1 Tahun 1946.
Kasus hoax yang menimbulkan dampak besar terjadi menjelang Pemilu 2019, di mana penyebaran hoax bernuansa SARA dan politik sangat masif di media sosial. Polisi membentuk satuan tugas khusus dan menangkap puluhan tersangka penyebar hoax yang dinilai berpotensi memecah belah masyarakat dan mengganggu proses demokrasi.