Hoax

Hoax / Disinformation Dari bahasa Inggris 'hoax' yang berarti tipuan atau berita palsu, merujuk pada informasi bohong yang disebarkan seolah-olah merupakan kebenaran.
Hukum Siber/ITE hoax berita bohong disinformasi misinformasi
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Hoax?

Hoax adalah penyebaran berita bohong atau informasi palsu melalui media elektronik yang dapat menimbulkan keonaran atau kerugian di masyarakat.

Hoax / Disinformation Dari bahasa Inggris 'hoax' yang berarti tipuan atau berita palsu, merujuk pada informasi bohong yang disebarkan seolah-olah merupakan kebenaran. Hukum Siber/ITE

Definisi

Hoax atau berita bohong adalah informasi palsu yang sengaja dibuat dan disebarluaskan seolah-olah merupakan kebenaran, dengan tujuan menyesatkan publik, menimbulkan keonaran, atau menguntungkan pihak tertentu. Dalam era digital, penyebaran hoax melalui media sosial, aplikasi pesan, dan platform daring menjadi semakin masif dan sulit dikendalikan.

Hukum Indonesia mengatur larangan penyebaran hoax melalui beberapa ketentuan. Pasal 28 UU ITE melarang penyebaran berita bohong yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik (ayat 1) dan penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian berdasarkan SARA (ayat 2). Selain itu, Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana mengancam pidana bagi penyebar berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat.

Dalam praktik, penegak hukum membedakan antara misinformasi (penyebaran informasi salah tanpa kesengajaan) dan disinformasi (penyebaran informasi salah secara sengaja). Yang diancam pidana adalah disinformasi, yakni penyebaran hoax yang dilakukan dengan kesengajaan dan niat tertentu.

Contoh Kasus

Selama pandemi COVID-19, terjadi lonjakan masif penyebaran hoax terkait virus corona di Indonesia. Kementerian Kominfo mencatat ribuan konten hoax terkait pandemi yang beredar di media sosial, mulai dari klaim obat palsu, konspirasi vaksin, hingga informasi keliru tentang kebijakan pemerintah. Sejumlah pelaku ditangkap dan dijerat dengan UU ITE serta UU No. 1 Tahun 1946.

Kasus hoax yang menimbulkan dampak besar terjadi menjelang Pemilu 2019, di mana penyebaran hoax bernuansa SARA dan politik sangat masif di media sosial. Polisi membentuk satuan tugas khusus dan menangkap puluhan tersangka penyebar hoax yang dinilai berpotensi memecah belah masyarakat dan mengganggu proses demokrasi.

Dasar Hukum

Pasal 28 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

Pasal 28 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Pasal 14 dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana

Barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

Pertanyaan Umum

Apa itu Hoax? +
Hoax adalah penyebaran berita bohong atau informasi palsu melalui media elektronik yang dapat menimbulkan keonaran atau kerugian di masyarakat.
Apa bahasa Inggris dari Hoax? +
Hoax dalam bahasa Inggris disebut Hoax / Disinformation.
Apa dasar hukum Hoax? +
Dasar hukum Hoax diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 28 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 14 dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Apa asal kata Hoax? +
Dari bahasa Inggris 'hoax' yang berarti tipuan atau berita palsu, merujuk pada informasi bohong yang disebarkan seolah-olah merupakan kebenaran.

Istilah Terkait